• Jumat, 19 Juni 2026

Dua Pengutil Dibekuk Polsek Kemiling, Gasak Sampo hingga Minyak Goreng di Toko Grosir

Jumat, 19 Juni 2026 - 16.55 WIB
13

Dua pengutil saat ketangkap basah beraksi di Toko Grosir Galih, Jalan Jalur Dua, Perumahan Bukit Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jajaran Polsek Kemiling menangkap dua perempuan yang diduga melakukan pencurian dengan modus mengutil di Toko Grosir Galih, Jalan Jalur Dua, Perumahan Bukit Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.

Kedua tersangka yakni IR (56), warga Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, dan ROS, warga Gadingrejo Timur, Kabupaten Pringsewu. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Polsek Kemiling pada 10 Juni 2026.

"Untuk tersangka ada dua orang perempuan, yakni IR dan ROS. Keduanya merupakan residivis kasus pencurian dengan modus yang sama. IR pernah diproses hukum di Lampung Timur, sedangkan ROS pernah terlibat kasus serupa di wilayah MBK Bandar Lampung," kata Kombes Alfret saat konferensi pers, Jumat (19/6/26)

Ia menjelaskan, aksi pencurian terjadi di Toko Grosir Galih saat kondisi toko sedang ramai pengunjung. Kedua pelaku memanfaatkan kelengahan karyawan untuk mengambil sejumlah barang dagangan dan membawanya ke kendaraan yang telah disiapkan di samping toko.

"Pelaku memanfaatkan situasi toko yang ramai. Saat karyawan lengah, mereka mengambil barang-barang dan memasukkannya ke dalam mobil yang sudah standby di samping toko," ujarnya.

Aksi tersebut akhirnya diketahui pemilik toko. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah barang hilang, antara lain sekitar 100 renteng sampo merek Pantene, 12 liter minyak goreng merek Fortune, serta empat bungkus kopi Kapal Api ukuran 350 gram.

Polisi berhasil mengamankan sebagian barang bukti berupa berbagai merek sampo, pakaian, rekaman CCTV, minyak goreng dan kopi. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp3 juta.

Menurut kombes Alfret, pihaknya menduga terdapat satu pelaku lain yang berperan sebagai sopir dan berhasil membawa kabur sebagian barang hasil curian.

"Untuk minyak goreng dan kopi diduga sudah dibawa kabur oleh satu orang yang diduga merupakan bagian dari komplotan mereka. Saat ini masih kami lakukan pengembangan," jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Kemiling, Iptu Putri Tristiyowati mengungkapkan, Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Pengakuannya untuk keperluan sehari-hari. Namun kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kemungkinan lokasi-lokasi lain yang pernah menjadi sasaran mereka," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku beraksi bertiga menggunakan sebuah mobil. Dua orang masuk ke dalam toko untuk mengambil barang, sedangkan satu orang lainnya menunggu di kendaraan.

"Kedua pelaku yang kami amankan berperan mengambil barang di dalam toko, sementara satu orang lainnya bertugas sebagai sopir," tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Saat ini keduanya ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. (*)