• Jumat, 19 Juni 2026

Pencuri HP di Bandar Lampung Nekat Nyebur ke Laut Saat Hendak Ditangkap Polisi

Jumat, 19 Juni 2026 - 17.02 WIB
22

Proses penangkapan pelaku pencurian yang nekat melompat ke laut saat akan ditangkap Polisi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Upaya seorang pencuri handphone untuk menghindari penangkapan berakhir sia-sia. Pria berinisial AS nekat menceburkan diri ke laut di kawasan Teluk Bone, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung, saat hendak diamankan polisi.

Aksi dramatis tersebut terjadi pada Kamis (18/6/25) dini hari ketika personel Polsek Teluk Betung Timur tengah melaksanakan patroli rutin menjelang subuh.

Kapolsek Teluk Betung Timur, AKP Dailami mengatakan, sekitar pukul 03.30 WIB anggotanya mendengar teriakan warga yang sedang mengejar seorang pria diduga pelaku pencurian.

"Anggota yang sedang patroli kemudian membantu melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga berhasil diamankan," kata Dailami dalam keterangan Konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung Jumat (19/6/26).

Berdasarkan hasil penyelidikan, AS yang bekerja sebagai buruh harian lepas diduga mencuri dua unit handphone milik HS di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Kota Karang Raya, Kecamatan Teluk Betung Timur.

Pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara membuka jendela kamar. Setelah berhasil masuk, ia mengambil dua telepon genggam yang sedang diisi daya, masing-masing satu unit Vivo Y12 warna biru dan Infinix Hot 40 Pro warna hijau toska.

Aksi tersebut diketahui korban yang terbangun saat pelaku berusaha meninggalkan lokasi. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan sehingga warga sekitar turut melakukan pengejaran.

Dalam pelariannya, AS sempat bersembunyi di kamar mandi salah satu rumah warga. Tak lama kemudian, petugas kepolisian yang tiba di lokasi berhasil mengamankan pelaku untuk menghindari aksi main hakim sendiri.

Namun saat hendak dibawa menuju kendaraan patroli, pelaku kembali mencoba melarikan diri. Ia secara tiba-tiba melompat ke laut di kawasan permukiman pesisir Teluk Bone.

"Ketika akan dibawa ke kendaraan, pelaku berusaha kabur dengan menceburkan diri ke laut. Anggota langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kembali pelaku," ujarnya.

Peristiwa itu sempat menjadi perhatian warga. Bahkan dalam video yang beredar, terlihat sejumlah anggota polisi turun ke laut untuk mengejar pelaku sebelum akhirnya berhasil membawanya kembali ke daratan.

Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Teluk Betung Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pendalaman, diketahui AS merupakan residivis kasus penggelapan kendaraan yang pernah diproses hukum oleh Polsek Katibung, Lampung Selatan. Pelaku diketahui baru bebas pada tahun 2025.

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan dua unit handphone hasil curian sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)