Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Mantan Direktur PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Anshori Djausal (paling kiri) didampingi kuasa hukumnya, Gunawan Raka saat diwawancarai awak media, Jumat (19/6/2026). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung -
Mantan Direktur PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Anshori Djausal, akhirnya
memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk memberikan
keterangan dalam perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10
persen Wilayah Kerja Offshore Southeast Sumatera (WK OSES) yang turut menyeret
mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi sebagai tersangka.
Pemeriksaan terhadap Anshori berlangsung
cukup lama, yakni sekitar delapan jam. Ia mulai menjalani pemeriksaan sejak
pukul 09.00 WIB dan baru meninggalkan Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung
sekitar pukul 16.43 WIB, Jumat (19/6/2026).
Kedatangan Anshori ke kantor Kejati
Lampung menjadi perhatian publik. Selain pernah menjabat sebagai Direktur PT
LEB, ia juga dikenal sebagai salah satu tokoh yang terlibat dalam pengembangan
sejumlah badan usaha milik daerah di Lampung serta memiliki rekam jejak panjang
dalam berbagai posisi strategis pemerintahan dan dunia pendidikan.
Usai pemeriksaan, Anshori
didampingi kuasa hukumnya, Gunawan Raka. Keduanya sempat menyampaikan
keterangan kepada awak media yang telah menunggu sejak pagi.
Menurut Gunawan, kliennya hadir
memenuhi panggilan penyidik sebagai warga negara yang taat hukum dan memberikan
keterangan terkait perkara yang sedang ditangani Kejati Lampung.
Gunawan menjelaskan, pertanyaan
yang diajukan penyidik berfokus pada kapasitas Anshori saat masih menjabat
sebagai Direktur PT LEB sebelum terjadi perubahan struktur direksi dan
komisaris melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Pemeriksaan
tersebut dituangkan dalam belasan lembar berita acara pemeriksaan (BAP).
"Penyidik juga menyinggung
sejumlah kebijakan perusahaan pada masa kepemimpinan Anshori, termasuk terkait
penyertaan modal awal PT LEB sebesar Rp10 miliar yang belakangan menjadi
perhatian publik seiring bergulirnya perkara dana PI 10 persen," kata
Gunawan, dilansir Suaracom.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa
penggunaan dana penyertaan modal tersebut telah dipertanggungjawabkan dalam
forum RUPSLB dan telah melalui proses pemeriksaan oleh lembaga audit negara.
Mereka menyatakan seluruh
penggunaan anggaran telah dicatat dan dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Gunawan mengungkapkan sebagian dana
modal awal digunakan untuk memenuhi kewajiban kontrak dengan pihak ketiga
melalui anak perusahaan, sementara sisanya dipakai untuk kebutuhan operasional
perusahaan, termasuk proses pengurusan dana PI yang kemudian berhasil masuk ke
kas daerah.
Hingga saat ini, Kejati Lampung
masih terus mendalami perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen WK OSES.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dilakukan untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing pihak dalam pengelolaan dana yang nilainya mencapai jutaan dolar Amerika Serikat tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Pemprov Matangkan Peluncuran Lampung In Versi 2
Jumat, 19 Juni 2026 -
Lampung Terpilih Jadi Tuan Rumah Pekan Nasional Tani dan Nelayan XVIII Tahun 2029
Jumat, 19 Juni 2026 -
Kasat Pol PP Provinsi Lampung M Zulkarnain Mengundurkan Diri
Jumat, 19 Juni 2026








