Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Minta Taufik Hidayat Dihukum Berat
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengapresiasi kinerja Polda Jawa Barat (Jabar) yang dengan cepat menangkap Taufik Hidayat, pelaku penyekapan terhadap YTR (29) selama tiga tahun.
Habiburokhman menilai jajaran kepolisian bergerak cepat dalam menindaklanjuti kasus penyekapan tersebut.
"Selaku Ketua Komisi III DPR RI memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran kepolisian yang telah bergerak cepat, responsif, dan taktis dalam menangkap tersangka Taufik Hidayat, pelaku penyekapan serta penganiayaan keji terhadap seorang perempuan di Bandung," kata Habiburokhman dalam keterangan resmi di media sosialnya, Rabu (24/6/2026).
Ia menambahkan jajaran Polda Jawa Barat memberikan komitmennya serta membuktikan bahwa negara hadir untuk melindungi seluruh
"Tindakan cepat ini menunjukkan komitmen kuat Polda Jabar dalam menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat, sekaligus membuktikan bahwa negara hadir dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi tindak kekerasan terhadap perempuan," katanya.
Menurutnya, kasus penyekapan dan penyiksaan yang dilakukan Taufik Hidayat telah mengusik rasa kemanusiaan. Ia meminta agar kepolisian bisa memberikan hukuman yang paling berat terhadap Taufik Hidayat.
"Kasus yang dilakukan oleh Taufik Hidayat ini sangat mengusik rasa kemanusiaan kita. Oleh karena itu, saya meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman terberat," ujar Habiburokhman.
"Kita harus menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada, baik KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat, maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan unsur-unsur tersebut," sambungnya.
Habiburokhman menjelaskan hukuman paling berat kepada Taufik Hidayat harus diterapkan karena bisa memberikan efek jera dan peringatan bagi seluruh masyarakat
Komisi III DPR RI akan terus mengawal kasus penyekapan dan penyiksaan yang dialami korban demi keadilan. "Hukuman maksimal dan berlapis bagi Taufik Hidayat ini bukan hanya demi keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam, tetapi juga sebagai peringatan keras sekaligus efek jera yang nyata bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan keji serupa. Komisi III DPR RI akan terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga tuntas di pengadilan," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
WR III UIN RIL: Mahasantri Harus Menjadi Living Quran di Tengah Masyarakat
Rabu, 24 Juni 2026 -
UIN RIL Gelar CBT Seleksi Beasiswa Kerajaan Maroko 2026
Rabu, 24 Juni 2026 -
Ujian Digital Serentak Dimulai, UM-PTKIN 2026 Buktikan Kampus Islam Negeri Makin Inklusif dan Mendunia
Rabu, 24 Juni 2026 -
1.772 Peserta Ikuti SSE UM-PTKIN 2026 di UIN RIL
Rabu, 24 Juni 2026








