Pemprov Lampung Cicil Hutang BPJS Rp105,4 Miliar, Prioritaskan Iuran Januari-Mei 2026
Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Mirza Irawan Dwi Atmaja, saat dimintai keterangan, Rabu (24/6/2026). Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Lampung mulai mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang nilainya
mencapai Rp105,4 miliar. Meski masih memiliki kewajiban pembayaran yang cukup
besar, Pemprov memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan
dan tidak mengalami penghentian layanan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Mirza Irawan Dwi Atmaja, mengatakan total
kewajiban tersebut terdiri dari tunggakan tahun 2025 sebesar Rp46,5 miliar dan
kewajiban pembayaran iuran tahun berjalan 2026 sebesar Rp58,8 miliar.
"Utang tahun 2025 belum terealisasi
hingga sekarang sehingga tercatat sebagai utang daerah. Sementara yang tahun
2026 masih merupakan kewajiban pada tahun berjalan," kata Mirza, Rabu
(24/6/2026).
Ia menjelaskan, Pemprov Lampung telah
berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan setelah mengikuti rapat dengar pendapat
bersama Komisi V DPRD Provinsi Lampung. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah
daerah menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran secara
bertahap.
Menurut Mirza, langkah awal yang dilakukan
adalah membayar iuran BPJS Kesehatan untuk periode Januari hingga Mei 2026
dengan nilai sekitar Rp1,48 miliar.
Selain itu, pemerintah daerah juga
menargetkan penyelesaian sisa tunggakan tahun 2025 untuk peserta Penerima
Bantuan Iuran Bukan Pekerja Penerima Upah (PBPU) sebesar Rp18,5 miliar pada
tahun ini.
"Karena ini menyangkut pelayanan
masyarakat, kami fokus mulai mencicil pembayaran agar layanan kesehatan tidak
terganggu," ujarnya.
Mirza memastikan BPJS Kesehatan tidak akan
menghentikan layanan kepada peserta meski masih terdapat tunggakan, selama
pemerintah daerah menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan kewajibannya.
"Saya sudah menanyakan langsung kepada
BPJS. Pelayanan tidak akan diputus atau cut off. Masyarakat tetap mendapatkan
layanan kesehatan, yang penting ada komitmen pembayaran dari pemerintah
daerah," tegasnya.
Ia mengungkapkan, munculnya tunggakan
tersebut tidak terlepas dari tekanan fiskal yang dialami pemerintah daerah.
Salah satu penyebabnya adalah berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dari
pemerintah pusat serta menurunnya dana bagi hasil yang diterima daerah.
"Likuiditas kas daerah mengalami tekanan
akibat pengurangan transfer ke daerah dan penurunan dana bagi hasil. Kondisi
itu berdampak pada kemampuan keuangan daerah sehingga muncul beban utang di
awal tahun 2026," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi V DPRD Provinsi Lampung
meminta Pemprov Lampung segera menuntaskan kewajiban pembayaran iuran BPJS
Kesehatan yang menunggak sekitar Rp105,4 miliar.
Permintaan tersebut disampaikan setelah DPRD
menemukan masih adanya kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan sejak 2025.
DPRD juga meminta pemerintah daerah menyiapkan langkah konkret agar
keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetap terjamin.
Dengan dimulainya pembayaran secara bertahap,
Pemprov Lampung berharap seluruh kewajiban dapat diselesaikan tanpa mengganggu
akses layanan kesehatan bagi masyarakat peserta BPJS Kesehatan. (*)
Berita Lainnya
-
DPD PDI Perjuangan Lampung Lepas Tiga Juara Fatmawati Trophy ke Tingkat Regional Bangka Belitung
Rabu, 24 Juni 2026 -
Lima Kandidat Ramaikan Bursa Ketua Demokrat Lampung, Musda Digelar 27 Juni
Rabu, 24 Juni 2026 -
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Minta Taufik Hidayat Dihukum Berat
Rabu, 24 Juni 2026 -
Diancam Cerai Istri, Pria di Tanjung Senang Nekat Panjat Tower
Rabu, 24 Juni 2026








