• Kamis, 25 Juni 2026

ART di Pringsewu Curi ATM dan Emas Majikan, Kerugian Capai Rp46 Juta

Kamis, 25 Juni 2026 - 17.06 WIB
24

Seorang ART berinisial Y (39) saat digiring Polisi untuk diinterogasi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pringsewu – Kepercayaan yang diberikan seorang majikan kepada asisten rumah tangga (ART) berujung petaka. Seorang perempuan berinisial Y (39) ditangkap polisi setelah mencuri kartu ATM, logam mulia, dan sejumlah perhiasan milik majikannya di Kabupaten Pringsewu.

Pelaku diamankan jajaran Polsek Pringsewu Kota di kediamannya di Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi mengusut laporan kehilangan yang dialami korban, Lina Indirasari (54), warga Pekon Ambarawa.

“Pelaku berhasil diamankan setelah serangkaian penyelidikan terkait laporan kehilangan yang dilaporkan korban,” kata Ramon, Kamis (25/6/2026).

Kasus ini terungkap setelah korban mengetahui kartu ATM beserta amplop berisi kode PIN milik anggota keluarganya hilang pada 8 Juni 2026. Kecurigaan semakin menguat ketika saldo rekening diketahui berkurang tanpa sepengetahuan pemilik.

Hasil pengecekan di bank menunjukkan telah terjadi tiga kali transaksi penarikan tunai dengan total nilai mencapai Rp4,2 juta.

Saat mendalami kasus tersebut, polisi menemukan fakta lain. Korban ternyata juga pernah kehilangan sejumlah barang berharga yang disimpan di dalam lemari kamar, termasuk emas Antam serta perhiasan berupa gelang dan kalung pada Maret 2026.

Akumulasi kerugian akibat hilangnya uang dan barang berharga tersebut ditaksir mencapai Rp46 juta.

Awalnya, kecurigaan mengarah kepada seorang ART lain yang tinggal menetap di rumah korban. Namun hasil penyelidikan justru mengungkap bahwa pelaku diduga adalah Y, yang juga bekerja sebagai ART di rumah tersebut tetapi tidak menetap di lokasi.

Identitas pelaku terungkap setelah polisi menelusuri transaksi penarikan uang melalui salah satu agen BRILink. Rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi menjadi petunjuk penting yang mengarahkan penyidik kepada pelaku.

“Dari hasil penelusuran transaksi dan rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil kami identifikasi dan mengarah kepada Y,” ujar Ramon.

Saat diamankan, Y sempat membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Namun setelah penyidik menunjukkan sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV dan hasil penyelidikan lainnya, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

Dalam pemeriksaan, Y mengaku mengambil kartu ATM beserta kode PIN milik korban, kemudian menggunakannya untuk menarik uang tunai. Ia juga mengakui mencuri emas Antam dan sejumlah perhiasan yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Menurut pengakuannya, barang-barang hasil curian telah dijual dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Kepada polisi, Y mengaku nekat melakukan pencurian karena terdesak masalah ekonomi. Uang hasil penjualan barang curian disebut digunakan untuk membayar utang, biaya pendidikan anak, dan kebutuhan hidup sehari-hari.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Y dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga dan data penting, termasuk tetap melakukan pengawasan meski terhadap orang yang telah dikenal dan dipercaya.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menyimpan barang berharga maupun informasi penting di tempat yang mudah diakses pihak lain. Kewaspadaan tetap diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan,” pungkasnya. (*)