Dari Meja Makan ke Sel Tahanan, Pria di Bandar Lampung Aniaya Karyawan karena Cemburu
Pelaku penganiayaan ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Rasa cemburu membuat seorang pria
berinisial BS (32) harus berurusan dengan hukum. Warga Kecamatan Panjang,
Bandar Lampung itu ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung setelah diduga
menganiaya seorang karyawan swasta yang tengah makan malam di sebuah warung
makan kawasan Pelabuhan Panjang.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami luka berdarah di bagian hidung dan
luka robek di kepala hingga harus mendapatkan perawatan medis.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto,
mengatakan pelaku kini telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan)
Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan diduga dipicu rasa
cemburu pelaku setelah melihat mantan istrinya sedang makan bersama korban.
Namun demikian, penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan
motif yang melatarbelakangi kejadian tersebut," kata Kompol Gigih Andri
Putranto, Kamis (25/6/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di
sebuah warung makan di Jalan Yos Sudarso, kawasan Pelabuhan Panjang, Kelurahan
Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban berinisial AAS (35) saat itu sedang
makan malam bersama seorang perempuan yang diketahui merupakan mantan istri
pelaku.
Melihat keduanya berada di lokasi yang sama, pelaku diduga tersulut emosi.
Tanpa banyak bicara, pelaku mendatangi korban dan langsung melayangkan pukulan
ke arah wajah korban.
"Korban dan pelaku diketahui tidak saling mengenal sebelumnya. Korban
diduga menjadi sasaran pelampiasan emosi pelaku yang merasa cemburu setelah
melihat mantan istrinya sedang bersama korban," ujar Gigih.
Pelaku kemudian diduga kembali memukul bagian kepala korban hingga
menyebabkan luka robek dan mengeluarkan darah. Situasi di lokasi sempat menjadi
perhatian warga sekitar sebelum akhirnya berhasil dilerai.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berdarah pada bagian hidung
serta luka robek di kepala dan harus menjalani pemeriksaan medis.
Menerima laporan kejadian itu, petugas Satreskrim Polresta Bandar Lampung
segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti
berupa satu lembar surat visum, pakaian yang digunakan korban saat kejadian,
serta satu buah topi milik korban.
"Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti untuk memperkuat proses penyidikan," jelas Gigih.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak
pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Berita Lainnya
-
Jokowi Kunjungi Lampung Tiga Hari, Ini Agendanya
Kamis, 25 Juni 2026 -
Puluhan Demonstran Suarakan Tolak MBG di Halaman Kantor DPRD Lampung
Kamis, 25 Juni 2026 -
Gelar Pendampingan Bisnis, PLN Dorong UMKM Naik Kelas Melalui Rumah BUMN
Rabu, 24 Juni 2026 -
Utamakan Pemeliharaan Tanpa Padam, Tim Elit PDKB PLN Perkuat Keandalan Listrik di Pringsewu
Rabu, 24 Juni 2026








