• Kamis, 25 Juni 2026

Dari Meja Makan ke Sel Tahanan, Pria di Bandar Lampung Aniaya Karyawan karena Cemburu

Kamis, 25 Juni 2026 - 09.54 WIB
38

Pelaku penganiayaan ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Rasa cemburu membuat seorang pria berinisial BS (32) harus berurusan dengan hukum. Warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung itu ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung setelah diduga menganiaya seorang karyawan swasta yang tengah makan malam di sebuah warung makan kawasan Pelabuhan Panjang.

 

Akibat aksi tersebut, korban mengalami luka berdarah di bagian hidung dan luka robek di kepala hingga harus mendapatkan perawatan medis.

 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan pelaku kini telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

"Hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan diduga dipicu rasa cemburu pelaku setelah melihat mantan istrinya sedang makan bersama korban. Namun demikian, penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan motif yang melatarbelakangi kejadian tersebut," kata Kompol Gigih Andri Putranto, Kamis (25/6/2026).

 

Peristiwa itu terjadi pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah warung makan di Jalan Yos Sudarso, kawasan Pelabuhan Panjang, Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban berinisial AAS (35) saat itu sedang makan malam bersama seorang perempuan yang diketahui merupakan mantan istri pelaku.

 

Melihat keduanya berada di lokasi yang sama, pelaku diduga tersulut emosi. Tanpa banyak bicara, pelaku mendatangi korban dan langsung melayangkan pukulan ke arah wajah korban.

 

"Korban dan pelaku diketahui tidak saling mengenal sebelumnya. Korban diduga menjadi sasaran pelampiasan emosi pelaku yang merasa cemburu setelah melihat mantan istrinya sedang bersama korban," ujar Gigih.

 

Pelaku kemudian diduga kembali memukul bagian kepala korban hingga menyebabkan luka robek dan mengeluarkan darah. Situasi di lokasi sempat menjadi perhatian warga sekitar sebelum akhirnya berhasil dilerai.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berdarah pada bagian hidung serta luka robek di kepala dan harus menjalani pemeriksaan medis.

 

Menerima laporan kejadian itu, petugas Satreskrim Polresta Bandar Lampung segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar surat visum, pakaian yang digunakan korban saat kejadian, serta satu buah topi milik korban.


"Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti untuk memperkuat proses penyidikan," jelas Gigih.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Editor : Erik Handoko