Hak Setara di Jalan Raya, 10 Penyandang Disabilitas di Bandar Lampung Kantongi SIM D
Salah satu penyandang disabilitas melaksanakan ujian praktik berkendara. Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Polresta
Bandar Lampung menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) D bagi 10 penyandang
disabilitas setelah mereka dinyatakan lulus seluruh tahapan pengujian yang
dipersyaratkan.
Penerbitan SIM D tersebut menjadi bagian dari
upaya memberikan akses yang setara bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh
legalitas berkendara, sekaligus memastikan aspek keselamatan tetap terpenuhi.
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, AKP R.
Manggala Agung Sri Mahardjo, mengatakan seluruh pemohon wajib mengikuti tahapan
yang sama seperti pemohon SIM pada umumnya, mulai dari pemeriksaan kesehatan,
tes psikologi, ujian teori, hingga praktik berkendara.
"Tujuannya bukan sekadar memberikan SIM
kepada penyandang disabilitas, tetapi juga memastikan seluruh persyaratan
keselamatan terpenuhi. Keselamatan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya
tetap menjadi prioritas," kata Manggala, Kamis (25/6/2026).
Ia menegaskan, penerbitan SIM D dilakukan
secara profesional dan tidak mengabaikan standar kelayakan yang telah
ditetapkan.
Menurutnya, setiap pemohon harus mampu
menunjukkan keterampilan mengemudi serta memahami aturan lalu lintas sebelum
dinyatakan layak menerima SIM.
"Sebanyak 10 orang mengikuti pengujian
dan seluruhnya dinyatakan lulus. Hari ini SIM D dapat diserahkan kepada mereka
yang telah memenuhi seluruh ketentuan," ujarnya.
Manggala menjelaskan, penentuan kelayakan
pemohon penyandang disabilitas dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan tenaga
kesehatan yang memiliki kewenangan untuk menilai kondisi fisik dan kemampuan
pendukung dalam berkendara.
Ia menambahkan, tidak semua jenis disabilitas
menjadi hambatan untuk mengemudikan kendaraan. Namun, faktor keselamatan tetap
menjadi pertimbangan utama dalam proses penerbitan SIM.
"Yang menjadi perhatian utama adalah
keselamatan. Karena itu, seluruh pemohon harus melalui pemeriksaan kesehatan
dan penilaian medis sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Sementara itu, perwakilan penyandang
disabilitas, Edi Waluyo, mengapresiasi pelayanan yang diberikan Polresta Bandar
Lampung. Menurutnya, penerbitan SIM D merupakan bentuk pengakuan bahwa
penyandang disabilitas memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat
lainnya, termasuk dalam berlalu lintas.
"Alhamdulillah, ini menjadi salah satu
harapan kami. Penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama dengan
masyarakat pada umumnya, termasuk dalam berkendara secara legal dan bertanggung
jawab," kata Edi.
Ia mengungkapkan, seluruh peserta menjalani
proses yang sama seperti pemohon SIM lainnya, mulai dari wawancara, tes
psikologi, ujian teori, hingga praktik berkendara.
"Semua tahapan kami ikuti dan pelayanan
yang diberikan sangat baik," ujarnya.
Edi menjelaskan, upaya untuk menghadirkan
kembali layanan penerbitan SIM D telah diperjuangkan melalui koordinasi dengan
berbagai pihak dalam beberapa bulan terakhir.
Sebagian peserta yang menerima SIM D kali ini
merupakan pemegang SIM yang melakukan perpanjangan, sementara lainnya adalah
pemohon baru. Program serupa terakhir kali dilaksanakan sekitar lima tahun
lalu.
"Kami bersyukur karena teman-teman yang
belum memiliki SIM akhirnya bisa difasilitasi untuk mengikuti proses pembuatan
SIM D pada kesempatan ini," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
430 Mahasantri Diwisuda pada Takrim al-Najihin Ma’had Al Jami’ah UIN RIL
Kamis, 25 Juni 2026 -
Kuliah Umum Internasional FTK UIN RIL Bahas Peluang Studi dan Riset di Arab Saudi
Kamis, 25 Juni 2026 -
Kumpulkan 89 Kepala SPPG, Dinkes Bandar Lampung Tekankan Standar Keamanan MBG
Kamis, 25 Juni 2026 -
Kemenag Lampung Bangun Masjid Rp1,26 Miliar Hasil Donasi ASN hingga Mitra Kerja
Kamis, 25 Juni 2026








