• Jumat, 26 Juni 2026

28.390 SPPG Sudah Beroperasi, Baru 7.500 Kantongi Sertifikat Halal

Jumat, 26 Juni 2026 - 14.39 WIB
24

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Mamat Salamet Burhanudin. Foto: Kumparan

Kupastuntas.co, JakartaHingga saat ini sebanyak 28.390 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah beroperasi di 38 provinsi. Sayangnya yang sudah mengantongi sertifikat halal baru 7.500 SPPG. 

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Mamat Salamet Burhanudin menyebut sebanyak 7.500 SPPG di tanah air sudah mengantongi sertifikat halal.

"Sejak awal ditunjuk, yang pertama kali kami datangi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Kami menyatakan siap memfasilitasi agar SPPG itu bisa mengurus sertifikat halal," kata Mamat dikutip Antara, Kamis (25/6/2026).

Hanya saja, kata dia, sampai saat ini yang tercatat sudah mengantongi sertifikat halal baru 7.500 SPPG.

Ia mengakui belum mengetahui tingkat persentasenya karena belum mendapatkan data total SPPG di tanah air, karena terus berkembang.

Untuk mendorong mereka mengurus sertifikat halal, kata dia, BPJPH selalu berkoordinasi dengan BGN, terutama dengan koordinator SPPG-nya secara langsung.

"Koordinator-koordinatornya itu kami undang melalui zoom meeting. Bahkan setiap daerah kami adakan zoom meeting dengan para pengelola SPPG," ujarnya.

Ia mengkhawatirkan SPPG itu mendapatkan informasi sertifikat halal dari sumber yang lain yang belum kredibel, sehingga berpotensi terjadi missinformasi, sehingga kesannya mengurus sertifikat halal susah, mahal dan lain sebagainya.

Ia mengatakan, untuk SPPG dalam pengurusan sertifikat halalnya memang berbeda dengan UMKM, karena masuknya reguler sehingga harus dilakukan pemeriksaan lapangan.

"Sehingga memerlukan waktu. Kalau untuk pengurusan sertifikat halal secara reguler untuk kategori pelaku usaha menengah besar membutuhkan waktu maksimal 25 hari. Namun, realisasinya bisa lebih cepat karena ada yang hanya 10 hari selesai," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kata dia, masih banyaknya SPPG yang belum mengurus sertifikat halal, karena masih terlalu sibuk dengan pencapaian target, sehingga prioritas mereka kuantitas.

"Sementara tahun ini mulai kualitas, sehingga mereka harus mulai memikirkan tentang selain sertifikat halal, juga sertifikat higienitas, kesehatan dan sebagainya karena itu yang harus dipersyaratkan," ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengurusan sertifikat halal merupakan kewajiban, karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan bukan Oktober 2026 merupakan batas akhir pengurusannya.

Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI, Muhammad Qodari, melaporkan bahwa sebanyak 28.390 SPPG telah beroperasi di Indonesia untuk menjalankan program MBG. Kendati demikian, berdasarkan data Badan Gizi Nasional (BGN) per 12 Mei 2026, baru 55,42 persen yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). 

“Jumlah SPPG yang terdata sebanyak 28.390 SPPG dengan 15.795 SPPG atau 55,42 persen diantaranya telah memiliki sertifikat SLHS,” ungkap Qodari, Rabu (13/5/2026).

Qodari juga melaporkan bahwa sejauh ini sebanyak 61.991.412 orang atau 74,8 persen telah menerima manfaat dari program pemungkas Presiden Prabowo Subianto tersebut. (*)

Editor : Erik Handoko