Diduga Tawarkan Proyek Fiktif, Ahmad Kennedy Dilaporkan ke Polda Lampung atas Dugaan Penipuan Rp200 Juta
Ketua Dewan Penasihat Forum Buruh Bersatu Pelabuhan Panjang (FBBMP) sekaligus Pendiri dan Ketua Dewan Penasihat Serikat Buruh Bongkar Muat (SBBM) Lampung, Ahmad Kennedy. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang
warga Kota Bandar Lampung, Imron Yumanda, melaporkan dugaan tindak pidana
penipuan dan/atau penggelapan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
Polda Lampung. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor:
LP/B/327/IV/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 6 Mei 2026.
Kasubbid Penmas Polda Lampung, Kompol Andri
Yulianto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, penyidik saat ini
masih melakukan penanganan terhadap perkara yang dilaporkan.
"Benar, ada laporan tersebut. Barang
bukti yang diserahkan pelapor antara lain dua lembar kwitansi penerimaan uang
dan satu eksemplar rekening koran Bank BRI atas nama pelapor," kata Andri.
Jumat (26/6/26).
Dalam laporan itu, Imron melaporkan Ahmad
Kennedy yang diketahui menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat Forum Buruh
Bersatu Pelabuhan Panjang (FBBMP) sekaligus Pendiri dan Ketua Dewan Penasihat
Serikat Buruh Bongkar Muat (SBBM) Lampung.
Berdasarkan laporan polisi, peristiwa yang
dilaporkan terjadi pada 30 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan
Geria Laras, Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung. Lokasi
tersebut diketahui merupakan sekretariat Forum Buruh Bongkar Muat Lampung
sekaligus Posko Relawan Bang-Ken.
Imron mengaku ditawari pekerjaan proyek
Kampung Nelayan di wilayah pesisir Kabupaten Lampung Utara. Untuk keperluan
pengurusan administrasi proyek tersebut, ia diminta menyerahkan uang sebesar
Rp200 juta.
Menurut pengakuan pelapor, uang tersebut
diserahkan secara bertahap, masing-masing Rp100 juta pada pembayaran pertama
dan Rp100 juta pada pembayaran kedua melalui rekening bank sesuai arahan pihak
yang dilaporkan.
Namun, proyek yang dijanjikan disebut tidak
pernah terealisasi. Pelapor mengaku telah berulang kali meminta pengembalian
dana, tetapi hingga akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polda Lampung, uang
sebesar Rp200 juta belum juga dikembalikan.
"Akibat kejadian tersebut kami mengalami
kerugian materiil sebesar Rp200 juta dan berharap laporan ini dapat diproses
sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Imron.
Kompol Andri Yulianto menjelaskan, laporan
tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan
sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
KUHP dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap
penyelidikan oleh penyidik Polda Lampung. Kepolisian menegaskan bahwa sesuai
asas praduga tak bersalah, pihak yang dilaporkan belum dapat dinyatakan
bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Ahmad Kennedy membantah
tuduhan telah melakukan penipuan. Menurutnya, ia hanya memperkenalkan seseorang
bernama Sugi kepada Nova terkait pekerjaan proyek tersebut.
"Saya hanya mengenalkan orang bernama
Sugi yang punya pekerjaan kepada Saudara Nova. Setelah itu mereka berhubungan
langsung. Saya hanya mengetahui saja, bukan menipu. Jangan salah tulis
ya," ujar Ahmad Kennedy saat dikonfirmasi.
Ia juga menyebut, dalam proses penyelidikan
kepolisian nantinya akan dimintai keterangan tiga orang, yakni Sugiarto serta
dua orang lainnya yang mengetahui perkara tersebut.
Ia menegaskan tidak pernah melakukan tindak
pidana penipuan maupun penggelapan sebagaimana yang dilaporkan.
"Tidak ada penggelapan, apalagi
penipuan. Dan ini akan kami buktikan serta laporkan kembali," tegas Ahmad
Kennedy. (*)
Berita Lainnya
-
Orang Tua Bebas Pilih Tempat Beli Seragam, Disdikbud Lampung Larang Sekolah Ikut Campur
Rabu, 01 Juli 2026 -
Polri Bongkar Kasus Narkoba Rp 10,4 Triliun di 2026
Rabu, 01 Juli 2026 -
DPRD Lampung Kawal Program Sekolah Rakyat, Minta Tepat Sasaran dan Transparan
Rabu, 01 Juli 2026 -
PKB Lampung Siapkan Rangkaian Harlah ke-28, Hadirkan Pasar Murah hingga Camping Kebangsaan
Rabu, 01 Juli 2026








