• Rabu, 01 Juli 2026

Diduga Tawarkan Proyek Fiktif, Ahmad Kennedy Dilaporkan ke Polda Lampung atas Dugaan Penipuan Rp200 Juta

Jumat, 26 Juni 2026 - 09.26 WIB
5

Ketua Dewan Penasihat Forum Buruh Bersatu Pelabuhan Panjang (FBBMP) sekaligus Pendiri dan Ketua Dewan Penasihat Serikat Buruh Bongkar Muat (SBBM) Lampung, Ahmad Kennedy. Foto: Ist

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang warga Kota Bandar Lampung, Imron Yumanda, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/327/IV/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 6 Mei 2026.

Kasubbid Penmas Polda Lampung, Kompol Andri Yulianto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, penyidik saat ini masih melakukan penanganan terhadap perkara yang dilaporkan.

"Benar, ada laporan tersebut. Barang bukti yang diserahkan pelapor antara lain dua lembar kwitansi penerimaan uang dan satu eksemplar rekening koran Bank BRI atas nama pelapor," kata Andri. Jumat (26/6/26).

Dalam laporan itu, Imron melaporkan Ahmad Kennedy yang diketahui menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat Forum Buruh Bersatu Pelabuhan Panjang (FBBMP) sekaligus Pendiri dan Ketua Dewan Penasihat Serikat Buruh Bongkar Muat (SBBM) Lampung.

Berdasarkan laporan polisi, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 30 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Geria Laras, Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung. Lokasi tersebut diketahui merupakan sekretariat Forum Buruh Bongkar Muat Lampung sekaligus Posko Relawan Bang-Ken.

Imron mengaku ditawari pekerjaan proyek Kampung Nelayan di wilayah pesisir Kabupaten Lampung Utara. Untuk keperluan pengurusan administrasi proyek tersebut, ia diminta menyerahkan uang sebesar Rp200 juta.

Menurut pengakuan pelapor, uang tersebut diserahkan secara bertahap, masing-masing Rp100 juta pada pembayaran pertama dan Rp100 juta pada pembayaran kedua melalui rekening bank sesuai arahan pihak yang dilaporkan.

Namun, proyek yang dijanjikan disebut tidak pernah terealisasi. Pelapor mengaku telah berulang kali meminta pengembalian dana, tetapi hingga akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polda Lampung, uang sebesar Rp200 juta belum juga dikembalikan.

"Akibat kejadian tersebut kami mengalami kerugian materiil sebesar Rp200 juta dan berharap laporan ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Imron.

Kompol Andri Yulianto menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Polda Lampung. Kepolisian menegaskan bahwa sesuai asas praduga tak bersalah, pihak yang dilaporkan belum dapat dinyatakan bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Ahmad Kennedy membantah tuduhan telah melakukan penipuan. Menurutnya, ia hanya memperkenalkan seseorang bernama Sugi kepada Nova terkait pekerjaan proyek tersebut.

"Saya hanya mengenalkan orang bernama Sugi yang punya pekerjaan kepada Saudara Nova. Setelah itu mereka berhubungan langsung. Saya hanya mengetahui saja, bukan menipu. Jangan salah tulis ya," ujar Ahmad Kennedy saat dikonfirmasi.

Ia juga menyebut, dalam proses penyelidikan kepolisian nantinya akan dimintai keterangan tiga orang, yakni Sugiarto serta dua orang lainnya yang mengetahui perkara tersebut.

Ia menegaskan tidak pernah melakukan tindak pidana penipuan maupun penggelapan sebagaimana yang dilaporkan.

"Tidak ada penggelapan, apalagi penipuan. Dan ini akan kami buktikan serta laporkan kembali," tegas Ahmad Kennedy. (*)