Rampas Mobil Warga, Enam Debt Collector Diamankan Polda Lampung
Penampakan salah satu mobil yang diamankan di Polda Lampung. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengamankan enam orang debt collector setelah melakukan perampasan sebuah mobil milik warga di Kota Bandar Lampung.
Saat hendak ditangkap, para pelaku disebut sempat melakukan perlawanan sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, keenam pelaku diamankan oleh Unit 4 Resmob Subdit III Jatanras pada Jumat (26/6/2026) malam.
"Pada saat dilakukan penangkapan, para pelaku melakukan perlawanan sehingga anggota mengeluarkan tembakan peringatan," ujar kombes Indra dalam keterangannya, Minggu (28/6/26).
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang pria berinisial CR (47), warga Kota Bandung, Jawa Barat, yang mengaku menjadi korban dugaan perampasan kendaraan pada sore hari sebelum penangkapan.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.45 WIB di kawasan Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sebelumnya memarkirkan mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam tahun 2022 di halaman sebuah butik di Jalan Kartini. Tak lama berselang, enam orang yang diduga debt collector menghampirinya.
Korban mengaku dipaksa menyerahkan mobil tersebut. Ketika menolak, para terduga pelaku diduga mengintimidasi korban dan memaksanya membawa kendaraan ke kantor pembiayaan CIMB Niaga Auto Finance untuk diserahkan kepada pihak leasing.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob Ditreskrimum Polda Lampung bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan keenam terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Mitsubishi Pajero Sport milik korban, satu unit Toyota Innova yang diduga digunakan para terduga pelaku, enam kartu identitas, serta dua lembar STNK.
Indra menegaskan, saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku. Mereka disangkakan dengan tindak pidana pemerasan, pemaksaan, atau perampasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami peran masing-masing terduga pelaku dalam perkara ini," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Muharram Berkah Bersama YBM PLN, Khitan Massal Gratis Hadir untuk Anak-anak Lampung Utara
Minggu, 28 Juni 2026 -
Istri Tukang Ojek Menang Hadiah Rumah, Pedagang Cilok Bawa Pulang Mobil di Jalan Sehat HUT ke-344 Bandar Lampung
Minggu, 28 Juni 2026 -
Warga Kemiling Cerita Detik-detik Gagalkan Pencuri Motor Bersenpi
Minggu, 28 Juni 2026 -
Perkuat Kepedulian, Masjid Al Yaqin Santuni Anak Yatim di 1 Muharam 1448 H
Minggu, 28 Juni 2026








