Usai Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas di Pesisir Barat Ditangkap Polisi
ASM (44), warga Pekon Biha, pelaku kejahatan seksual saat diamankan Polisi. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas mental atau intelektual. Seorang pria berinisial ASM (44), warga Pekon Biha, Kecamatan Pesisir Selatan, diamankan dan kini menjalani proses penyidikan.
Kasus tersebut disangkakan dengan Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 473 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengungkapan perkara dilakukan pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Penanganan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/02/I/2026/SPKT/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG, yang diterima pada 2 Januari 2026.
Perkara bermula dari laporan kakak korban, Maya Yanura, yang melaporkan bahwa adiknya berinisial TS (22), warga Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan, diduga menjadi korban kekerasan seksual yang terjadi di sebuah gubuk di Pekon Way Jambu pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelapor menjelaskan, informasi mengenai dugaan tindak pidana tersebut pertama kali diterimanya pada Rabu, 31 Desember 2025 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, ia dihubungi ibunya melalui telepon yang menyampaikan keterangan dari seorang saksi bahwa korban diduga telah mengalami kekerasan seksual.
Mendapat informasi tersebut, pelapor langsung mendatangi rumah ibunya di Pekon Way Jambu untuk meminta penjelasan kepada korban. Dalam keterangannya, korban mengaku telah mengalami dugaan perkosaan yang dilakukan oleh terduga pelaku sebanyak lima kali.
Korban menjelaskan, peristiwa pertama diduga terjadi pada Oktober 2025 di wilayah Bengkunat. Sementara empat kejadian berikutnya berlangsung di sebuah gubuk sawah milik ayah pelapor, dengan kejadian terakhir terjadi pada 24 Desember 2025.
Selain mengalami dugaan kekerasan seksual, korban juga mengaku mendapat kekerasan fisik berupa tamparan berulang kali. Korban juga mengaku diancam akan dianiaya bahkan dibunuh apabila menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya. Berdasarkan keterangan itu, pelapor kemudian membawa korban ke Polres Pesisir Barat untuk membuat laporan resmi.
Setelah menerima laporan, penyidik Sat Reskrim Polres Pesisir Barat melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Hasil penyelidikan mengarah kepada ASM sebagai terduga pelaku.
Pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, anggota Unit IV Sat Reskrim bersama Tim Opsnal Polres Pesisir Barat memperoleh informasi bahwa tersangka sedang bersembunyi sekaligus berkebun di wilayah Talang Pagelaran, Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana kekerasan seksual sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Benar, Sat Reskrim Polres Pesisir Barat telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas mental. Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polres Pesisir Barat dalam memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana kekerasan seksual sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto, S.H., M.H., menambahkan bahwa penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk mendukung proses penyidikan. Barang bukti yang diamankan meliputi dua lembar Visum et Repertum (VER) atas nama korban, enam lembar hasil pemeriksaan psikologis dan konseling, serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, berupa baju, celana pendek, celana dalam, bra, dan jilbab.
Menurut Kasat Reskrim, penyidik juga telah melaksanakan berbagai tahapan penyidikan, mulai dari mengamankan barang bukti, memeriksa tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, hingga melaporkan perkembangan penanganan perkara kepada pimpinan secara berjenjang. Polres Pesisir Barat menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung. (*)
Berita Lainnya
-
IRT di Pesisir Barat Gelapkan 11 Kendaraan Rental
Sabtu, 13 Juni 2026 -
Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir, Prabowo Ingatkan Jangan Ada Korupsi dalam Pelayanan
Rabu, 10 Juni 2026 -
Warga Pesisir Barat Antusias Sambut Presiden Prabowo, Rela Menunggu Sejak Pagi
Rabu, 10 Juni 2026 -
Jelang Kunjungan Presiden Prabowo, Jalur Menuju RSUD KH Muhammad Thohir Disterilkan
Rabu, 10 Juni 2026








