• Senin, 29 Juni 2026

Absen Jadi Saksi, Kuasa Hukum Dendi Usul Bupati Pesawaran Nanda Bersaksi Lewat Zoom

Senin, 29 Juni 2026 - 14.06 WIB
73

Sidang dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2022 yang menyeret sang suami Dendi Romadhona di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Senin (29/6/2026). Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bupati Pesawaran, Nanda Indira, kembali tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2022 yang menyeret sang suami Dendi Romadhona di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Senin (29/6/2026).

Menyusul ketidakhadirannya itu, kuasa hukum terdakwa Dendi mengusulkan agar pemeriksaan terhadap Nanda dilakukan secara Daring melalui Zoom Meeting.

Ini merupakan kali kedua Nanda absen sebagai saksi dalam perkara yang menjerat suaminya, mantan Bupati Pesawaran, Dendi Romadhona.

Sebelumnya, pada persidangan Jumat (26/6/2026), ia juga tidak hadir dengan alasan sakit dan menyampaikan surat keterangan sakit dari RSUD Abdul Moeloek.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pesawaran menyatakan hingga sidang dimulai belum menerima konfirmasi terkait ketidakhadiran Nanda pada agenda sidang kali ini.

"Pada sidang hari ini saksi atas nama Nanda Indira tidak hadir. Kami belum mendapat konfirmasi terkait ketidakhadirannya," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Karena keterangannya dinilai penting untuk pembuktian perkara, JPU meminta majelis hakim memerintahkan agar Nanda dihadirkan pada persidangan berikutnya.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Dendi Romadhona, Sopian Sitepu, menjelaskan Nanda masih menjalani perawatan di RSUD Abdul Moeloek. Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan agar pemeriksaan terhadap Nanda dilakukan secara virtual.

"Saksi masih di Abdul Moeloek. Dia bersedia hadir melalui Zoom Meeting. Mohon pertimbangannya," ujar Sopian.

Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto belum mengambil keputusan atas usulan tersebut. Menurutnya, majelis akan lebih dulu memeriksa saksi yang hadir, sedangkan mekanisme pemeriksaan terhadap Nanda akan dipertimbangkan untuk agenda persidangan selanjutnya.

"Kita utamakan pemeriksaan saksi yang hadir. Selanjutnya akan kami pertimbangkan," kata Enan. (*)