Kedapatan Bawa Ganja 24 Kilogram, Pria Asal Sumatera Utara Terancam Pidana Mati
Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra, saat menunjukkan barang bukti ganja seberat 24 Kg. Foto: Manalu/kupastuntas.co
Kupastuntas co, Pringsewu - Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Satresnarkoba) Polres Pringsewu mengamankan MN (32), warga Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara atas kepemilikan ganja seberat 24 kilogram (Kg).
MN diamankan di PO Bus Sinar Tapanuli yang berada di Kelurahan Pringsewu Selatan, Jumat 26 Juni 2026 sekitar pukul 23 00 WIB oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pringsewu saat melaksanakan Patroli Hunting.
Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra mengatakan saat melakukan patroli hunting, anggota mencurigai gerak gerik pelaku dan langsung diamankan kemudian di geledah.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 koper berwarna biru berisikan 15 paket ganja dengan berat bruto 15 kg. serta satu buah kardus berisikan 9 paket ganja dengan berat bruto 9 Kg. Jadi total keseluruhan 24 kilogram," kata Kapolres.
Adapun modus operandi tersangka yakni membawa ganja dari Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Penyabugan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara dengan tujuan Provinsi Lampung dan Jakarta.
"Ia menerima uang jalan sebesar Rp3.500 000, dan apabila berhasil menjual ganja tersebut akan mendapat keuntungan Rp700.000 per Kg nya," imbuhnya.
Kasat Resnarkoba Polres Pringsewu Iptu Agung Laksono mengatakan setibanya di Pringsewu MN sempat merasa kebingungan karena belum tau wilayah Pringsewu.
"MN ini disuruh menunggu seseorang untuk menemuinya, namun sampai dia tertangkap orang tersebut tidak datang," ujar Kasat.
Kasat mengatakan tersangka telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 tanaman jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU No 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 ayat 2 huruf a. dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati
Dalam kasus ini polisi masih terus melakukan pengembangan menelusuri siapa siapa saja yang terlibat termasuk dari mana asal barang tersebut diperoleh. (*)
Berita Lainnya
-
YBM PLN UP3 Pringsewu Salurkan Bantuan Pendidikan bagi 200 Anak Yatim di Bulan Muharam
Senin, 29 Juni 2026 -
Suami di Pringsewu Tusuk Istri Hingga Tewas
Minggu, 28 Juni 2026 -
Berkunjung ke Pringsewu, Ribuan Warga Rela Berdesakan Demi Foto dengan Jokowi
Sabtu, 27 Juni 2026 -
Jelang Mutasi, Kapolres Pringsewu Sampaikan Permohonan Maaf kepada Masyarakat
Jumat, 26 Juni 2026








