Kurir Narkoba Dibekuk di Tol Terpeka, Polisi Sita Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu
Barang bukti yang berhasil disita polisi. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Aparat gabungan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung bersama Satresnarkoba Polres Lampung Tengah menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di Rest Area KM 172B Jalan Tol Trans Sumatera ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka).
Seorang pria berinisial R yang diduga berperan sebagai kurir ditangkap saat menumpangi bus SAN tujuan Bandar Jaya, Selasa 23 Juni 2026 sekitar pukul 22.47 WIB.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil koordinasi antara Ditlantas Polda Lampung, Satresnarkoba Polres Lampung Tengah, dan pengelola jalan tol.
Operasi dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai rencana pengiriman narkotika yang akan melintasi ruas Tol Terpeka.
"Benar, telah dilakukan pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Rest Area KM 172B Jalan Tol Terpeka. Penindakan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima petugas dan melalui koordinasi serta pengamanan yang matang sehingga tersangka dapat diamankan tanpa membahayakan pengguna jalan lainnya," ujar Yuni, dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026).
Untuk mengamankan tersangka, petugas menerapkan rekayasa lalu lintas dengan mengarahkan kendaraan menuju Rest Area KM 172B melalui sistem delay traffic.
Personel gabungan kemudian bersiaga sejak sore hingga malam. Saat bus yang menjadi target tiba sekitar pukul 22.30 WIB, petugas langsung memeriksa kendaraan beserta seluruh penumpang.
Dari hasil penggeledahan terhadap tas milik tersangka, polisi menemukan barang yang diduga narkotika.
Setelah dilakukan uji awal, seluruh barang dinyatakan positif mengandung narkotika. Barang bukti yang diamankan meliputi sekitar 2.850 butir pil ekstasi berbagai warna, satu bungkus pil ekstasi yang masih dalam proses penghitungan, satu paket sabu-sabu yang belum ditimbang, serta sebilah senjata tajam jenis pisau badik.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Tengah untuk menjalani proses penyidikan.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk memburu pihak yang diduga akan menerima barang haram itu di wilayah Bandar Jaya.
"Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," tegas Yuni. (*)
Berita Lainnya
-
Program PHC Diperluas, Gubernur Lampung Target 2.000 Desa Produksi Pupuk Sendiri
Jumat, 26 Juni 2026 -
Warga Lampung Tengah Tewas Tenggelam saat Menjala Ikan di Sungai Rejosari
Jumat, 26 Juni 2026 -
Miris! Paman di Lampung Tengah Rudapaksa Ponakan Bertahun-tahun
Kamis, 25 Juni 2026 -
Warga Potong Kambing Usai Sekda Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka
Senin, 22 Juni 2026








