Safari Politik Jokowi di Lampung, Pengamat Soroti Aturan Pengamanan Mantan Presiden
Pengamat Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB), Ahadi Fajrin. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kunjungan Joko Widodo (Jokowi) ke Provinsi Lampung dalam rangkaian safari politik selama 26-28 Juni 2026 menuai perhatian publik.
Selain menghadiri sejumlah agenda bersama relawan dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Jokowi juga mengaku membawa misi memberikan motivasi kepada kader serta memperkuat struktur partai di daerah. Lampung menjadi daerah pertama yang dikunjungi dalam agenda keliling Indonesia tersebut.
Di tengah rangkaian kunjungan tersebut, pengamanan yang melibatkan aparat negara turut menjadi sorotan.
Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB), Ahadi Fajrin, menegaskan negara memang memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada mantan presiden.
Namun, pengamanan harus dilaksanakan secara proporsional dan tidak menimbulkan persepsi adanya keberpihakan negara terhadap kegiatan politik.
"Negara memang berkewajiban memberikan perlindungan kepada mantan presiden sebagai bentuk penghormatan atas jabatan yang pernah diemban. Namun apabila mantan presiden menghadiri kegiatan yang bersifat pribadi atau bernuansa politik, harus ada pemisahan yang tegas antara pengamanan terhadap individu dengan dukungan negara terhadap substansi kegiatan yang dihadiri," kata Ahadi saat dimintai tanggapan, Senin (29/6/26)
Menurutnya, pengamanan terhadap mantan kepala negara tidak boleh dimaknai sebagai bentuk dukungan negara terhadap aktivitas politik tertentu.
Ia menjelaskan, aparat keamanan tetap dapat menjalankan tugas pengamanan sesuai kewenangannya. Namun penggunaan personel, kendaraan dinas maupun fasilitas negara harus mengacu pada prinsip legalitas, proporsionalitas, dan netralitas.
"Kehadiran aparat hendaknya semata-mata untuk menjamin keamanan mantan presiden, bukan memberikan kesan bahwa negara mendukung atau memfasilitasi kegiatan yang memiliki kepentingan politik praktis," ujarnya.
Ahadi juga menyoroti penggunaan anggaran negara dalam kegiatan semacam itu. Menurutnya, anggaran negara hanya dapat digunakan sepanjang berkaitan langsung dengan tugas pengamanan yang memang menjadi kewajiban negara.
"Di luar kebutuhan tersebut, pembiayaan terhadap kegiatan yang bersifat pribadi atau politik seharusnya tidak dibebankan kepada keuangan negara agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun etika pemerintahan," jelasnya.
Ia menilai polemik yang muncul terkait pengamanan dalam safari politik Jokowi menunjukkan masih adanya ruang tafsir dalam regulasi yang mengatur pengamanan mantan presiden.
"Regulasi yang ada masih menyisakan ruang interpretasi. Belum terdapat batasan yang cukup rinci mengenai klasifikasi kegiatan kenegaraan, kegiatan pribadi, dan kegiatan politik yang dihadiri mantan presiden beserta konsekuensi penggunaan aparat, fasilitas, dan anggaran negara. Kondisi ini berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dan polemik di tengah masyarakat," katanya.
Karena itu, Ahadi mendorong pemerintah menyusun pedoman operasional yang lebih rinci mengenai standar pengamanan mantan presiden, termasuk kriteria kegiatan yang memperoleh pengamanan, batas penggunaan fasilitas negara, mekanisme pembiayaan, hingga sistem pengawasannya.
"Prinsip netralitas aparatur negara harus menjadi landasan utama agar pengamanan tetap berjalan sebagai kewajiban konstitusional negara tanpa menimbulkan persepsi adanya dukungan politik kepada pihak tertentu," tegasnya.
Menurut Ahadi, substansi persoalan bukan terletak pada hak mantan presiden untuk memperoleh pengamanan, melainkan bagaimana negara memastikan pengamanan tersebut dilaksanakan secara proporsional, transparan, akuntabel, dan tetap sejalan dengan prinsip netralitas negara dalam kehidupan demokrasi. (*)
Berita Lainnya
-
DPRD Bandar Lampung Desak Pemkot Amankan 11 Aset
Senin, 29 Juni 2026 -
Dalam Sehari, Komplotan Curanmor Pakai PDH Kampus Terekam Beraksi di Tiga Lokasi Bandar Lampung
Senin, 29 Juni 2026 -
PLN Sukses Amankan Keandalan Listrik Kunjungan Presiden RI pada Peresmian RSUD K.H. Muhammad Thohir Krui
Senin, 29 Juni 2026 -
Pengamat: Pengamanan Mantan Presiden Sah, Tapi Negara Harus Bedakan Agenda Politik dan Kenegaraan
Senin, 29 Juni 2026








