• Senin, 29 Juni 2026

Sempat Terkendala Sistem, Layanan Rekam KTP Elektronik di Tanggamus Kembali Dibuka

Senin, 29 Juni 2026 - 16.21 WIB
27

Kepala Disdukcapil Kabupaten Tanggamus, Maradona. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus – Layanan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanggamus kembali beroperasi normal mulai Senin (29/6/2026). Sebelumnya, pelayanan tersebut sempat terhenti akibat gangguan pada sistem pusat yang menyebabkan warga tidak dapat melakukan perekaman.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Tanggamus, Maradona, memastikan masyarakat yang sebelumnya tertunda mengurus KTP elektronik kini sudah bisa kembali mengakses layanan di kantor Disdukcapil. "Sudah bisa rekaman mulai hari ini," ujarnya Senin (29/6/2026).

Maradona menjelaskan, gangguan yang terjadi hanya memengaruhi layanan perekaman KTP elektronik. Sementara pelayanan administrasi kependudukan lainnya, seperti penerbitan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, Kartu Identitas Anak (KIA), dan dokumen administrasi lainnya tetap berjalan seperti biasa selama sistem mengalami kendala.

Normalnya kembali layanan perekaman disambut antusias masyarakat. Salah satunya Yaya (17), warga Pekon Talagening, Kecamatan Kotaagung Barat, yang sebelumnya gagal melakukan perekaman saat memanfaatkan masa libur sekolah. "Alhamdulillah hari ini sudah bisa rekaman. Kemarin saya datang saat libur sekolah, tapi tidak jadi karena sistemnya sedang gangguan. Sekarang saya senang karena akhirnya KTP saya bisa diproses," katanya.

Hal serupa disampaikan Faisal (21), warga Kecamatan Sumberejo. Ia mengaku lega karena pengurusan KTP elektronik yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi akhirnya dapat dilanjutkan. Menurutnya, keberadaan KTP elektronik sangat penting sebagai syarat mengakses berbagai layanan publik.

Disdukcapil Tanggamus mengimbau masyarakat yang telah memenuhi syarat perekaman KTP-el agar segera datang ke kantor pelayanan pada hari dan jam kerja. Dengan pulihnya sistem, diharapkan seluruh warga yang sempat tertunda dapat segera memperoleh dokumen kependudukan. KTP elektronik sendiri menjadi dokumen penting yang digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari pendidikan, perbankan, layanan kesehatan, hingga administrasi pemerintahan. (*)