• Selasa, 30 Juni 2026

Sidang Vonis Nadiem Makarim, Berkas 1.146 Halaman Hanya Dibacakan 122

Selasa, 30 Juni 2026 - 13.05 WIB
42

Sidang putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Jakarta - Sidang pembacaan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, diwarnai keputusan majelis hakim yang tidak membacakan seluruh isi dokumen putusan. Pasalnya, berkas vonis mencapai 1.146 halaman.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menjelaskan, dokumen putusan memuat seluruh rangkaian proses persidangan, mulai dari surat dakwaan, eksepsi, putusan sela, keterangan para saksi, ahli, terdakwa, hingga fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Karena jumlahnya sangat tebal, majelis meminta persetujuan para pihak untuk hanya membacakan bagian yang dianggap paling penting.

"Untuk putusan ini lebih dari 1.146 halaman. Kami mohon persetujuan dari para pihak apabila tidak keberatan terhadap mekanisme pembacaan putusan ini," ujar Purwanto, dilansir Kompascom, Selasa (30/6/2026).

Jaksa penuntut umum maupun tim kuasa hukum Nadiem menyatakan tidak keberatan dengan mekanisme tersebut.

Majelis hakim kemudian memutuskan hanya membacakan bagian pertimbangan hukum yang menjadi dasar pengambilan putusan. Bagian tersebut terdiri atas 122 halaman, sementara uraian fakta persidangan tidak dibacakan dalam sidang terbuka.

Sebelum pembacaan putusan dimulai, hakim juga mengingatkan seluruh pengunjung sidang agar menjaga ketertiban.

Ia juga menegaskan tidak diperkenankan memberikan tepuk tangan maupun mengeluarkan suara yang dapat mengganggu jalannya persidangan.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada perintah untuk meninggalkan ruang sidang.

Perkara yang menjerat Nadiem berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2020–2022.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar.

Selain pidana badan dan denda, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun.

Menurut jaksa, pengadaan tersebut dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu sehingga menimbulkan kerugian besar dan berdampak pada pelaksanaan program pendidikan.

Jaksa menilai dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat upaya pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.

Sidang pembacaan putusan terhadap Nadiem Makarim pun menjadi perhatian publik karena menyangkut salah satu proyek pendidikan terbesar pada masa pemerintahannya. (*)