• Rabu, 01 Juli 2026

‎Dinilai Langgar Aturan, Komisi I DPRD Lampung Desak Disdik Copot Kepsek SMKN 1 Tulang Bawang Tengah

Rabu, 01 Juli 2026 - 14.46 WIB
33

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Putra Jaya Umar dari Dapil Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat dan Mesuji, Rabu (1/7/2026). Foto: Sandika/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, ‎Bandar Lampung - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Putra Jaya Umar mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung segera mencopot Kepala SMKN 1 Tulang Bawang Tengah, Sungkowo Titis WH, yang telah menjabat sejak 2005.

‎Menurut Putra Jaya, masa jabatan kepala sekolah yang telah berlangsung lebih dari dua dekade tersebut tidak lagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menilai penugasan tersebut bertentangan dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang mulai berlaku pada 8 Mei 2025.

‎Dalam regulasi tersebut, masa penugasan kepala sekolah dibatasi maksimal dua periode. Satu periode berlangsung selama empat tahun sehingga masa jabatan kepala sekolah paling lama hanya delapan tahun.

‎"Aturan baru membatasi masa penugasan kepala sekolah paling lama dua periode. Satu periode berlangsung empat tahun, jadi maksimal hanya delapan tahun," kata Anggota DPRD Lampung dari Dapil Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat dan Mesuji, Rabu (1/7/2026).

‎Ia menjelaskan, selain pembatasan masa jabatan, setiap kepala sekolah juga wajib menjalani evaluasi kinerja setiap tahun. Jika dihitung sejak 2005, kata dia, Sungkowo telah menjabat lebih dari 20 tahun atau setara lebih dari lima periode.

‎"Kepala daerah dibatasi dua periode, presiden juga dua periode. Lalu mengapa kepala sekolah bisa menjabat lebih dari lima periode? Jangan sampai muncul kesan bahwa jabatan kepala sekolah menjadi jabatan seumur hidup," tegasnya.

‎Putra Jaya mengungkapkan, persoalan tersebut sebenarnya sudah lama menjadi sorotannya. Bahkan, saat masih bertugas di Komisi II DPRD Lampung pada 2014, ia pernah menyampaikan kritik serupa kepada publik. Namun, hingga kini belum ada langkah konkret dari pemerintah.

‎Ia menilai tidak ada lagi alasan untuk membiarkan kondisi tersebut, terlebih kewenangan pengelolaan SMA dan SMK kini berada di bawah Pemerintah Provinsi Lampung.

Karena itu, regenerasi kepemimpinan di lingkungan sekolah harus segera dilakukan agar tata kelola pendidikan berjalan sesuai aturan.

‎Putra Jaya meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung tidak hanya melakukan evaluasi administratif, tetapi segera mengambil keputusan dengan mengganti kepala sekolah yang masa jabatannya telah melampaui ketentuan.

‎"Saya meminta Dinas Pendidikan meninjau persoalan ini. Apakah memang tidak ada SDM lain yang layak? Mengapa aturan yang ada seolah dilanggar?" pungkasnya. (*)