11 Aset Pemkot Bandar Lampung Masih Bermasalah, BPAD Targetkan Tuntas Akhir 2026
Kepala Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Zaki Irawan, Kamis (2/7/2026). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menargetkan penyelesaian status kepemilikan 11 aset yang sebelumnya menjadi sorotan DPRD Kota Bandar Lampung dapat rampung pada akhir 2026.
Kepala Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Zaki Irawan, menegaskan aset-aset tersebut bukan tercatat atas nama pribadi, melainkan sebagian masih berada di bawah kewenangan instansi pemerintah dan BUMN, seperti Kementerian Perhubungan, PT Kereta Api Indonesia (KAI), dan PTPN.
"Semua sudah kami jawab ke BPK. Jadi bukan aset atas nama pribadi. Ada yang statusnya milik KAI, PTPN, dan Kementerian Perhubungan. Saat ini seluruhnya sedang dalam proses penyelesaian," kata Zaki, Kamis (2/7/2026).
Ia menjelaskan, salah satu aset yang masih berproses adalah terminal tipe A yang pengelolaannya telah dialihkan ke pemerintah pusat sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemkot kini mengupayakan mekanisme pinjam pakai maupun hibah agar aset tersebut tetap dapat dimanfaatkan.
Selain itu, sejumlah aset lain juga masih dalam proses penertiban administrasi karena dokumen pendukung pada masa lalu belum lengkap.
"Sebagian besar sudah clear. Ada yang sedang kami urus menjadi aset Pemkot, ada juga yang kemungkinan menggunakan skema pinjam pakai karena aset tersebut tetap milik pemerintah. Yang penting tidak hilang, hanya pengelolaannya saja yang disesuaikan," ujarnya.
Zaki optimistis seluruh proses dapat diselesaikan tahun ini. "InsyaAllah akhir tahun ini seluruh proses sudah selesai," tegasnya.
Sebelumnya, DPRD Kota Bandar Lampung menyoroti sedikitnya 11 aset milik Pemkot yang dinilai belum tercatat atas nama pemerintah daerah. Juru Bicara Fraksi PDIP DPRD Kota Bandar Lampung, Endang Asnawi, meminta pemerintah segera menuntaskan persoalan tersebut karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sorotan itu disampaikan Endang saat rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Wali Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025, Senin (29/6/2026). (*)
Berita Lainnya
-
Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung: Ini Amanah untuk Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Kamis, 02 Juli 2026 -
Serap 411 Ribu Ton Gabah, Bulog Lampung Pastikan Bantuan Pangan Siap Disalurkan
Kamis, 02 Juli 2026 -
HUT ke-80 Bhayangkara, Media Kupas Tuntas Terima Penghargaan dari Polda Lampung
Kamis, 02 Juli 2026 -
UKM Karate Universitas Teknokrat Indonesia Borong Medali Emas pada Indonesia Open Karate Championship 2026
Kamis, 02 Juli 2026








