Kapolres Mesuji: Jangan Dekati atau Buru Tapir yang Muncul di Jalinsum
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, saat ditemui di Mapolda Lampung, Kamis (2/7/2026). Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Mesuji - Kemunculan seekor tapir di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung, menghebohkan warga dan pengguna jalan.
Video kemunculan satwa langka yang dilindungi itu pun viral di media sosial. Dalam rekaman berdurasi sekitar 46 detik, satwa bercorak hitam putih tersebut sempat duduk di badan jalan sebelum akhirnya berlari ke arah hutan setelah lokasi mulai ramai oleh warga dan kendaraan yang melintas.
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, membenarkan adanya kemunculan tapir tersebut. Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Lintas Timur, Kabupaten Mesuji.
"Benar, ada kemunculan hewan tapir di Jalan Lintas Timur Kabupaten Mesuji. Kejadiannya pada hari Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 WIB," kata AKBP Muhammad Firdaus, saat ditemui di Mapolda Lampung, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima dari warga, tapir berada di badan jalan selama kurang lebih lima menit. Karena arus lalu lintas cukup ramai, satwa tersebut akhirnya berlari kembali ke kawasan Hutan Register 45.
"Informasi dari warga, hewan tapir itu berada di lokasi sekitar lima menit. Karena posisinya di tengah jalan dan banyak kendaraan melintas, akhirnya tapir tersebut lari menuju Hutan Register 45," ujarnya.
Baca juga : Seekor Tapir Berkeliaran di Jalinsum Kawasan Register 45 Mesuji
AKBP Firdaus mengatakan, Polres Mesuji akan terus melakukan pemantauan terhadap keberadaan satwa tersebut dan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Lampung apabila tapir kembali ditemukan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mendekati, menangkap, apalagi memburu tapir. Warga yang melihat keberadaan satwa itu diminta segera melapor kepada petugas atau menghubungi Call Center Polri 110 agar dapat ditangani dengan aman.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila melihat hewan tapir tersebut, agar segera melapor kepada petugas atau menghubungi Call Center Polri 110. Selanjutnya, satwa tersebut akan kami amankan dan diserahkan kepada BKSDA Provinsi Lampung untuk penanganan lebih lanjut," jelasnya.
Ia menegaskan, tapir merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Karena itu, setiap orang dilarang memburu maupun melukai satwa tersebut.
"Apabila masyarakat memburu atau melukai hewan tapir, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Seekor Tapir Berkeliaran di Jalinsum Kawasan Register 45 Mesuji
Kamis, 02 Juli 2026 -
Mesuji Jadi Titik Awal Rakorda PSI Lampung yang Dihadiri Jokowi
Jumat, 26 Juni 2026 -
Dukung Program Desaku Maju, Bank Lampung Salurkan Kredit Alsintan
Kamis, 25 Juni 2026 -
Petani di Mesuji Manfaatkan Drone untuk Semprot Pupuk Cair ke Sawah
Kamis, 25 Juni 2026








