• Kamis, 02 Juli 2026

Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Kasus MBG

Kamis, 02 Juli 2026 - 11.40 WIB
29

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. 

Pemohonan tersebut teregister dengan Nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, pada Senin (29/6/2026). Agenda sidang perdana dijadwalkan akan berlangsung, pada Senin (13/6/2026). 

Dalam perkara itu, Lodewyk bertindak sebagai pemohon, sedangkan termohonnya adalah Jaksa Agung Republik Indonesia.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," tertulis dalam laman SIPP PN Jaksel dikutip Kompas.com, pada Kamis (2/7/2026).

Dalam petitumnya, Lodewyk meminta majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. 

Ia meminta hakim menyatakan tindakan penyidik yang menangkap, menetapkan dirinya sebagai tersangka, dan menahannya tidak sesuai dengan ketentuan hukum. 

"Menyatakan perbuatan termohon yang Menangkap pemohon. Menetapkan pemohon sebagai Tersangka dan melakukan penahanan terhadap pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar dia.

Lodewyk juga meminta majelis hakim menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejumlah surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka, dan surat perintah penahanan yang diterbitkan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. 

Selain itu, ia turut menggugat keabsahan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026. 

"Adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," dalam petitumnya. 

Pemohon juga meminta hakim menyatakan tidak sah penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap dirinya, sekaligus memerintahkan Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan yang sedang berjalan.

Tak hanya itu, Lodewyk meminta seluruh keputusan yang berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dinyatakan tidak sah. 

Ia juga memohon agar majelis hakim memerintahkan dirinya dikeluarkan dari rumah tahanan negara serta memulihkan seluruh hak hukumnya. (*)