Sidang Perdana, Mantan Sekwan DPRD Lampura Didakwa Selewengkan Anggaran Rp 2,9 Miliar
Mantan Sekwan DPRD Lampura Didakwa Selewengkan Anggaran Rp 2,9 Miliar. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Lampung Utara, Rabu (1/7/2026).
Dalam sidang tersebut, jaksa membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,9 miliar.
Ketiga terdakwa yang menjalani persidangan yakni mantan Sekretaris DPRD Lampung Utara Ahmad Alamsyah, Bendahara Pengeluaran Isman, serta Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan DPRD Lampung Utara Faruk.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung.
JPU Kejati Lampung, Endang Supriadi, mengatakan perkara tersebut berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara.
Menurutnya, dana yang semestinya digunakan untuk mendukung kegiatan kedewanan diduga dialihkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi para terdakwa.
"Uang negara yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan kedewanan justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, penggunaan anggaran tidak sesuai dengan peruntukannya dan hal itu akan kami buktikan dalam proses persidangan," ujar Endang usai sidang.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp2,9 miliar.
Jaksa menyatakan seluruh fakta terkait aliran anggaran dan keterlibatan masing-masing terdakwa akan diungkap melalui pemeriksaan saksi maupun alat bukti selama persidangan berlangsung.
Dalam perkara ini, ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif berlapis, yakni Pasal 603 Undang-Undang KUHP Baru atau Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika terbukti bersalah, mereka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun sesuai ketentuan yang didakwakan jaksa. (*)
Berita Lainnya
-
Kapolri Sebut 83 Persen Warga Indonesia Merasa Aman Keluar Malam
Kamis, 02 Juli 2026 -
Peringati HUT ke-80 Bhayangkara, Prabowo Ingatkan Polri Tegakkan Hukum Secara Adil
Kamis, 02 Juli 2026 -
Wagub Jihan Ajak Warga Lampung Nobar Piala Dunia 2026 di PKOR Way Halim
Rabu, 01 Juli 2026 -
6.000 Warga Cek Kesehatan Gratis Serentak di Bandar Lampung
Rabu, 01 Juli 2026








