• Kamis, 02 Juli 2026

Wagub Lampung Usulkan Rumah Siswa Sekolah Rakyat Tak Layak Huni Masuk Program BSPS

Kamis, 02 Juli 2026 - 13.11 WIB
19

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela saat meninjau salah satu calon siswa Sekolah Rakyat di Kupang Teba, Kamis (2/7/2026). Foto: Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, meninjau langsung salah satu calon siswa Sekolah Rakyat di Jalan Mayor Salim Batu Bara, Gang Cempaka Kuning, Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kamis (2/7/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan peserta didik menjelang dimulainya kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), sekaligus melihat langsung kondisi keluarga penerima manfaat program Sekolah Rakyat.

Dalam kunjungan itu, Jihan berdialog dengan calon siswa beserta keluarganya. Ia juga memberikan sosialisasi mengenai pelaksanaan MPLS yang dijadwalkan dimulai pada 13 Juli 2026 sebagai tahap awal sebelum kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Jihan mengatakan, Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen mengawal pelaksanaan program Sekolah Rakyat agar seluruh siswa memperoleh hak pendidikan, fasilitas, dan pendampingan yang layak selama mengikuti proses belajar.

"Hari ini saya mengunjungi salah satu calon siswa Sekolah Rakyat yang ada di Provinsi Lampung untuk memberikan sosialisasi bahwa sebentar lagi kita akan mengadakan MPLS pada tanggal 13 Juli," ujar Jihan.

Selain memastikan kesiapan calon siswa, Jihan juga meninjau kondisi rumah keluarga yang dikunjunginya. Menurutnya, hasil peninjauan tersebut akan ditindaklanjuti dengan mengintegrasikan kondisi hunian keluarga ke dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pemerintah.

Melalui program tersebut, keluarga yang memenuhi persyaratan akan diusulkan untuk memperoleh bantuan stimulan guna meningkatkan kualitas rumah agar lebih layak huni.

"Setelah melihat kondisi rumah tinggalnya, nanti akan diintegrasikan dengan program BSPS. Insyaallah akan diberikan bantuan stimulan untuk pembangunan swadaya rumah," katanya.

Jihan menegaskan bahwa perhatian pemerintah terhadap peserta didik Sekolah Rakyat tidak hanya sebatas memberikan akses pendidikan, tetapi juga memastikan seluruh kebutuhan dasar siswa dapat terpenuhi selama menjalani pendidikan di asrama.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Lampung akan mengawal seluruh hak siswa, mulai dari fasilitas pendidikan, kebutuhan hidup selama berada di sekolah, hingga berbagai bentuk layanan pendukung lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Tentunya kami mengawal semua hak dan fasilitas yang memang menjadi hak siswa. Untuk orang tua dan lain sebagainya, insyaallah semuanya akan terpenuhi sebagaimana standar yang memang telah ditetapkan," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa siswa tetap diperbolehkan berkomunikasi dengan orang tua selama berada di asrama. Namun, komunikasi tersebut diharapkan dilakukan secara proporsional agar para siswa dapat beradaptasi dengan lingkungan barunya dan tumbuh menjadi pribadi yang mandiri.

"Artinya tetap bisa melakukan komunikasi, seperti di pesantren. Tapi jangan terlalu sering supaya anaknya bisa mandiri, cepat betah, dan tidak mengalami homesick," jelasnya.

Jihan berharap keberadaan Sekolah Rakyat mampu menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Provinsi Lampung.

Menurutnya, program tersebut merupakan bagian dari ekosistem pembangunan di bidang pendidikan yang harus didukung secara berkelanjutan.

Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung siap mengikuti seluruh kebijakan pemerintah pusat terkait pengembangan Sekolah Rakyat di masa mendatang.

"Harapan kami tentunya Sekolah Rakyat ini menjadi bagian dari ekosistem pembangunan, utamanya di bidang pendidikan. Bagaimana pun kebijakan pemerintah pusat dalam 10 tahun ke depan, kami akan mengikuti dan siap memfasilitasi serta mendukung seluruh program pemerintah pusat," tegasnya.

Pada tahun ajaran 2026, sebanyak 413 siswa akan mengikuti pendidikan di Sekolah Rakyat di Provinsi Lampung. Para peserta didik tersebut berasal dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). (*)