Legalitas Aktivitas Proyek Panas Bumi PT Star Energy Geothermal Dipertanyakan
Legalitas Aktivitas Proyek Panas Bumi PT Star Energy Geothermal Dipertanyakan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Legalitas aktivitas proyek panas bumi yang dikerjakan PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS), anak perusahaan PT Barito Renewables Energy (BREN), di Kabupaten Lampung Barat dipertanyakan.
Diduga masa berlaku Izin Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) proyek tersebut sudah berakhir. Namun aktivitas proyek hingga kini masih terus berlangsung.
Berdasarkan penelusuran Kupas Tuntas, izin PSPE yang dimiliki PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau terakhir kali diperpanjang oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 3 Juni 2025. Dalam keputusan tersebut, masa berlaku izin ditetapkan hingga 20 Juni 2026.
Perpanjangan diberikan karena proses perubahan batas kawasan hutan yang menjadi bagian dari tahapan pengembangan proyek masih berlangsung.
Namun, memasuki akhir Juni 2026, aktivitas proyek di lapangan masih terus berjalan. Kendaraan pengangkut material dan alat berat masih terlihat beroperasi di sejumlah titik menuju lokasi proyek.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar hukum kegiatan perusahaan setelah masa berlaku izin PSPE diduga berakhir.
Sejumlah warga berharap, perusahaan memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Mereka menilai informasi mengenai status perizinan merupakan hak publik, terutama bagi warga yang tinggal di sekitar wilayah terdampak.
"Kalau memang izinnya masih berlaku atau sudah diperpanjang, sampaikan kepada masyarakat. Jangan sampai kami hanya melihat aktivitas proyek terus berjalan, sementara kami tidak mengetahui dasar hukumnya. Keterbukaan itu penting supaya masyarakat tidak terus bertanya-tanya," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga menegaskan, tidak menolak investasi maupun pengembangan energi panas bumi. Namun, mereka menilai seluruh proses investasi harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk terkait kelengkapan perizinan dan kewajiban perusahaan memberikan informasi kepada masyarakat.
Selain mempertanyakan status izin PSPE, masyarakat juga meminta perusahaan membuka dokumen lingkungan yang menjadi dasar pelaksanaan proyek. Menurut mereka, keterbukaan tersebut penting agar masyarakat mengetahui potensi dampak terhadap lingkungan, sumber air, lahan pertanian, hingga kesehatan warga.
"Kami ingin perusahaan menjelaskan langsung kepada masyarakat. Apa saja izin yang dimiliki, apakah masih berlaku, bagaimana dampak pengeboran terhadap lingkungan, dan langkah apa yang dilakukan untuk mencegah kerusakan. Jangan sampai masyarakat hanya menerima dampaknya tanpa pernah mendapat penjelasan," kata warga lainnya.
Persoalan ini muncul di tengah berbagai keluhan masyarakat terhadap aktivitas proyek. Sebelumnya, warga di Kecamatan Way Tenong dan Air Hitam mengeluhkan tingginya intensitas debu akibat mobilisasi kendaraan proyek yang bahkan masuk ke dalam rumah warga.
Selain itu, kerusakan jalan yang diduga dipicu kendaraan bertonase besar juga menjadi persoalan yang hingga kini dinilai belum sepenuhnya terselesaikan.
Di tengah munculnya pertanyaan mengenai status izin PSPE, sejumlah kalangan meminta Kementerian ESDM segera memberikan kepastian hukum terkait legalitas aktivitas proyek yang masih berlangsung.
Kepastian tersebut dinilai penting untuk menghindari polemik di tengah masyarakat sekaligus memastikan seluruh tahapan pengembangan panas bumi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi, pelaksana PSPE wajib memenuhi seluruh kewajiban administrasi, teknis, serta ketentuan perlindungan lingkungan selama masa penugasan berlangsung.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran terhadap kewajiban yang telah ditetapkan, Menteri ESDM dapat menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap.
Sanksi diawali dengan peringatan tertulis paling banyak tiga kali. Jika pelanggaran tidak diperbaiki, pemerintah dapat menghentikan sementara seluruh kegiatan PSPE paling lama tiga bulan.
Apabila pelanggaran tetap tidak dipenuhi atau tergolong berat, Menteri ESDM berwenang mencabut izin Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi yang telah diberikan.
Ketentuan tersebut berlaku apabila pelaksana PSPE tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan, seperti tidak menerapkan kaidah teknik eksplorasi, tidak melaksanakan pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan, tidak menyampaikan laporan kegiatan atau rencana kerja tepat waktu, maupun pelanggaran lain yang berkaitan dengan pengelolaan data dan informasi panas bumi.
Warga berharap, pemerintah segera memastikan apakah seluruh dokumen perizinan proyek masih berlaku dan apakah seluruh kewajiban yang melekat pada izin tersebut telah dipenuhi perusahaan.
"Kami tidak ingin berspekulasi. Yang kami harapkan hanya satu, pemerintah dan perusahaan terbuka kepada masyarakat. Kalau izinnya masih berlaku, sampaikan. Kalau ada perpanjangan, tunjukkan. Begitu juga mengenai dampak lingkungan dan langkah mitigasinya. Masyarakat berhak mengetahui karena kami yang merasakan langsung dampaknya," ujar seorang warga.
Sementara itu, Head of Social Investment, Policy, and Corporate Communication PT Star Energy Geothermal, Laksmi Prasvita, saat dihubungi pada Rabu (1/7/2026) mengatakan dirinya sedang berada di Halmahera Utara sehingga belum dapat memberikan tanggapan secara lengkap.
"Saya sedang di jalan di Halmahera Utara. Sinyal naik turun. Saya tampung dulu pertanyaannya ya, saya usahakan jawab secepatnya," kata Laksmi melalui sambungan WhatsApp.
Hingga Kamis (2/7/2026), pihak PT Star Energy Geothermal belum memberikan jawaban resmi atas sejumlah pertanyaan yang telah disampaikan Kupas Tuntas, meskipun telah dilakukan tindak lanjut (follow up) untuk memperoleh klarifikasi. (*)
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi Jumat, 03 Juli 2026 dengan judul "Legalitas Aktivitas Proyek Panas Bumi PT Star Energy Geothermal Dipertanyakan”
Berita Lainnya
-
Diduga Izin PSPE Berakhir, Aktivitas Proyek Panas Bumi PT Star Energy di Lampung Barat Dipertanyakan
Kamis, 02 Juli 2026 -
Festival Sekala Bekhak XII Dimulai, Tradisi Lampung Kembali Bergema di Liwa
Kamis, 02 Juli 2026 -
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolres Lambar: Profesionalisme dan Pelayanan Jadi Prioritas Polri
Rabu, 01 Juli 2026 -
Parosil Dorong ASN Pemkab Lampung Barat Jadi Investor Pasar Modal
Selasa, 30 Juni 2026








