• Jumat, 03 Juli 2026

Persiapan Khitanan di Gunung Pelindung Lampung Timur Berujung Maut

Jumat, 03 Juli 2026 - 09.46 WIB
71

Persiapan Khitanan di Gunung Pelindung Lampung Timur Berujung Maut. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Persiapan acara khitanan di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), berubah menjadi tragedi berdarah.

Seorang pria bernama Pendi (42) tewas setelah diduga ditembak di kepala oleh tuan rumah bernama Andi Rustam yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya. 

Peristiwa tragis itu terjadi di Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. 

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban datang ke rumah pelaku untuk membantu persiapan acara khitanan.

Namun, suasana mendadak memanas setelah keduanya terlibat adu mulut yang diduga dipicu persoalan undangan hajatan.

Dalam kondisi emosi, pelaku diduga mengambil senjata api rakitan jenis revolver dan melepaskan satu tembakan yang mengenai kepala korban. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian. 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan adanya peristiwa tersebut. "Benar, tadi siang kami mendapatkan laporan terjadi peristiwa penembakan di lingkungan warga di Lampung Timur saat persiapan acara hajatan," kata Yuni dikutip Kompas.com, Kamis (2/7/2026). 

"Dalam peristiwa tersebut, ada seorang warga yang meninggal dunia dengan kondisi luka di kepala akibat ditembak oleh pelaku," lanjutnya. 

Yuni mengatakan, korban berinisial P merupakan kerabat dari tuan rumah yang hendak menggelar khitanan anaknya. Setelah dilakukan pemeriksaan awal di fasilitas kesehatan setempat, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk diautopsi. 

"Korban lelaki berinisial P. Korban ini dikatakan saudara dari tuan rumah yang akan menggelar hajatan khitanan putranya. Jenazahnya saat ini dibawa oleh tim Polres Lampung Timur ke RS Bhayangkara," tutur Yuni.

Sementara itu, pelaku berinisial AR (36) tidak melarikan diri setelah kejadian. Ia justru menyerahkan diri kepada polisi sambil membawa senjata api rakitan jenis revolver yang diduga digunakan untuk menembak korban. 

"Pelaku sudah diamankan. Pelakunya ini tuan rumah, mereka masih memiliki hubungan keluarga. Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan, mohon bersabar," kata Yuni.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver. Sejumlah saksi juga diperiksa untuk mengungkap secara utuh motif penembakan yang diduga dipicu perselisihan saat persiapan acara keluarga.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pembunuhan. Penyidik Satreskrim Polres Lampung Timur masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa tersebut. (*)