Plang Larangan Parkir BPJN di Jalinsum Lampung Rusak, Truk Bandel Masih Kuasai Bahu Jalan
Plang larangan parkir di bahu jalan di Desa Rangai Tri Tunggal, Lampung Selatan yang mengalami kerusakan, Jumat (3/7/2026). Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Upaya Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung untuk menertibkan kendaraan yang parkir di bahu Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinsum) ruas Sukamaju - Kalianda masih menghadapi kendala.
Sejumlah plang larangan parkir yang dipasang bahkan dilaporkan mengalami kerusakan akibat diduga ditabrak kendaraan yang tetap nekat memanfaatkan bahu jalan sebagai lokasi parkir.
Berdasarkan pantauan di Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, plang larangan parkir telah dipasang di sejumlah titik strategis, mulai dari depan PT Sumber Indah Perkasa, PT Sari Segar Husada hingga sebelum SPBU 24-354-59.
Plang tersebut dipasang menggunakan dua tiang kayu yang ditanam permanen dengan pondasi cor beton agar kokoh dan tidak mudah roboh akibat angin maupun benturan.
Namun, salah satu plang yang berada sebelum SPBU terlihat telah mengalami kerusakan. Bagian papan berwarna kuning tampak sobek, sementara pondasi cor beton di bagian bawah pecah. Kondisi tersebut mengindikasikan tiang plang sempat tertabrak hingga tercabut dari dudukannya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.5 BPJN Lampung, Martenida Dewi, mengatakan pemasangan rambu dilakukan sebagai bentuk penertiban terhadap kendaraan angkutan barang yang selama ini kerap berhenti dan parkir di bahu jalan sembari menunggu giliran memuat barang dari sejumlah perusahaan di kawasan tersebut.
"Memang sebelum Lebaran kami sudah memasang rambu larangan parkir. Saat itu kami juga mengundang sekitar 12 perusahaan untuk membahas persoalan kendaraan yang parkir di bahu jalan karena menunggu muatan," kata Martenida saat dimintai keterangan, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, sebagian perusahaan bersikap kooperatif dan mendukung upaya penertiban tersebut. Namun masih ada beberapa perusahaan yang tidak memenuhi undangan, termasuk sejumlah perusahaan semen, sehingga komunikasi belum dapat dilakukan secara maksimal.
"Kami ingin menjelaskan bahwa bahu jalan tidak boleh dijadikan tempat parkir. Ada aturan yang melarang pemanfaatan ruang milik jalan sebagai lahan parkir kendaraan," ujarnya.
Martenida mengaku pihaknya bahkan telah mendatangi langsung beberapa perusahaan untuk melakukan pendekatan. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil karena sulit bertemu dengan pimpinan perusahaan.
"Saya hanya ingin menyampaikan bahwa kendaraan tidak boleh parkir di bahu jalan. Tapi saat kami datang, selalu sulit bertemu dengan pimpinan perusahaan. Satpam menyampaikan pimpinan tidak bisa ditemui," katanya.
Ia juga menyoroti masih adanya perusahaan yang dinilai kurang kooperatif dalam mendukung penertiban tersebut.
"Masih ada perusahaan yang tetap membiarkan kendaraan parkir di bahu jalan. Padahal sudah dipasang rambu larangan," ungkapnya.
Untuk memperkuat keberadaan rambu, BPJN Lampung kembali melakukan pemasangan dengan pondasi cor beton agar tidak mudah dipindahkan maupun roboh.
"Kemarin kami pasang lagi dengan pondasi cor. Saya juga meminta agar pimpinan perusahaan datang ke kantor supaya bisa kami jelaskan aturan mengenai pemanfaatan bahu jalan," jelasnya.
Martenida menjelaskan, secara keseluruhan BPJN Lampung telah memasang sekitar 50 hingga 60 rambu larangan parkir pada tahun ini. Sebagian besar dipasang di ruas Sukamaju–Kalianda sepanjang kurang lebih lima kilometer dan sisanya di Jalan Sutami.
"Di ruas ini pemasangan sekitar lima kilometer. Sisanya kami pasang di Jalan Sutami sekitar tujuh kilometer. Dari sekitar PLN sampai kawasan Wong Koko juga kami pasang sekitar tiga kilometer," terangnya.
Ia mengungkapkan, pemasangan rambu merupakan salah satu langkah yang bisa dilakukan di tengah keterbatasan anggaran pemeliharaan jalan akibat kebijakan efisiensi.
"Kami sebenarnya tidak memiliki anggaran yang cukup untuk terus memperbaiki bahu jalan yang rusak. Karena itu kami berharap seluruh perusahaan ikut menjaga. Jangan sampai bahu jalan rusak karena dijadikan tempat parkir. Kalau bahu jalan rusak, lama-kelamaan badan jalannya juga ikut rusak, dan akhirnya semua pihak yang akan dirugikan," tegasnya.
BPJN Lampung pun mengimbau seluruh perusahaan maupun pengemudi angkutan barang untuk mematuhi rambu lalu lintas dan tidak lagi memanfaatkan bahu jalan sebagai lokasi parkir.
Selain melanggar aturan, kebiasaan tersebut dinilai membahayakan pengguna jalan lain serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan nasional yang menjadi jalur utama distribusi logistik di Provinsi Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
Sikapi Pembunuhan Tapir di Mesuji, Pemprov Lampung Perkuat Penegakan Hukum dan Edukasi
Jumat, 03 Juli 2026 -
Disdikbud Buka SPMB Pendidikan Jarak Jauh Mulai 6 Juli, Sasar Anak Putus Sekolah Usia 16-18 Tahun
Jumat, 03 Juli 2026 -
Gunung Anak Krakatau Status Siaga, Masyarakat Diminta Tidak Mendekat 3 Km
Jumat, 03 Juli 2026 -
DPRD Lampung Barat Desak PT Star Energy Terbuka Soal Legalitas Proyek Panas Bumi
Jumat, 03 Juli 2026








