Sikapi Pembunuhan Tapir di Mesuji, Pemprov Lampung Perkuat Penegakan Hukum dan Edukasi
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela. Foto: Dok
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam mengawal penegakan hukum atas kasus pembunuhan seekor tapir (Tapirus indicus), satwa liar yang dilindungi, di Kabupaten Mesuji.
Kasus tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena melibatkan satwa yang statusnya dilindungi oleh negara.
Selain itu, kemunculan tapir di kawasan permukiman warga juga menjadi pengingat pentingnya upaya menjaga keseimbangan antara aktivitas manusia dan habitat satwa liar.
Jihan mengungkapkan, sejak awal kemunculan tapir di kawasan permukiman warga pada hari sebelumnya, petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Register 45 Sungai Buaya telah melakukan pemantauan dan penanganan di lapangan.
Berdasarkan laporan petugas, tapir tersebut sempat diarahkan dan kembali masuk ke kawasan hutan konservasi. Namun, pada sore harinya satwa itu kembali keluar menuju permukiman warga.
Pada saat itulah diduga terjadi aksi perburuan yang dilakukan oleh oknum hingga menyebabkan tapir tersebut mati.
"Sejak awal kemunculan tapir ke permukiman, teman-teman dari Dinas Kehutanan yang bertugas di wilayah KPH Register 45 SB melaporkan bahwa tapir tersebut sempat kembali ke kawasan hutan konservasi. Namun pada sore hari satwa itu kembali muncul ke permukiman dan diduga saat itulah pelaku melakukan perburuan," kata Jihan dikutip melalui unggah di Instagram pribadi nya, Jum'at (3/7/2026).
Mengetahui kejadian tersebut, Jihan mengaku langsung berkoordinasi dengan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung untuk mempercepat penanganan kasus.
Hasil koordinasi tersebut membuahkan hasil dengan ditangkapnya terduga pelaku dan masih dua orang lainnya yang diduga terlibat masih dalam proses pencarian oleh aparat penegak hukum.
"Saya secara langsung berkoordinasi dengan Kepala BKSDA Bengkulu-Lampung. Saat ini terduga pelaku sudah diamankan, sedangkan dua orang lainnya masih dalam pencarian," ujarnya.
Jihan menegaskan bahwa perlindungan terhadap satwa liar yang dilindungi merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.
Pemerintah Provinsi Lampung bersama Kementerian Kehutanan, BKSDA, aparat penegak hukum, serta instansi terkait akan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pembunuhan terhadap satwa dilindungi merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya beserta peraturan turunannya.
Pemerintah juga telah memiliki surat edaran yang mengatur langkah-langkah teknis konservasi satwa liar di daerah.
"Perlindungan satwa adalah tanggung jawab kita bersama. Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan aturan turunannya, kasus ini merupakan ranah hukum yang akan kami tegakkan bersama kementerian terkait dan BKSDA. Kami juga memiliki surat edaran yang mengatur teknis konservasi di daerah," tegasnya.
Selain penegakan hukum, Jihan menilai edukasi kepada masyarakat menjadi langkah penting untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Ia mengajak masyarakat agar tidak menyakiti ataupun memburu satwa liar yang keluar dari habitatnya, melainkan segera melaporkan kepada aparat desa, petugas kehutanan, atau BKSDA agar dapat dilakukan evakuasi secara aman.
Menurutnya, kemunculan tapir di permukiman kemungkinan dipengaruhi oleh gangguan habitat maupun upaya satwa mencari sumber makanan. Karena itu, penanganan harus dilakukan secara profesional tanpa membahayakan satwa maupun masyarakat.
"Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak dalam penegakan hukum sekaligus meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian satwa liar dan habitatnya," kata Jihan.
Ia berharap kasus pembunuhan tapir di Mesuji menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa keberadaan satwa liar harus dipandang sebagai bagian penting dari ekosistem yang wajib dilindungi.
"Mari kita jaga harmoni antara manusia dan alam. Melindungi satwa yang dilindungi berarti menjaga kelestarian lingkungan sekaligus masa depan generasi yang akan datang," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Plang Larangan Parkir BPJN di Jalinsum Lampung Rusak, Truk Bandel Masih Kuasai Bahu Jalan
Jumat, 03 Juli 2026 -
Disdikbud Buka SPMB Pendidikan Jarak Jauh Mulai 6 Juli, Sasar Anak Putus Sekolah Usia 16-18 Tahun
Jumat, 03 Juli 2026 -
Gunung Anak Krakatau Status Siaga, Masyarakat Diminta Tidak Mendekat 3 Km
Jumat, 03 Juli 2026 -
DPRD Lampung Barat Desak PT Star Energy Terbuka Soal Legalitas Proyek Panas Bumi
Jumat, 03 Juli 2026








