Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membacakan putusan Dismissal atas permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2020, yang ditarik kembali oleh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung nomor urut 2 M.Yusuf Kohar-Tulus P (Yutuber).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bandar Lampung akan tetap menjalankan amar keputusan dan Mahkamah Agung (MA), dan akan tetap menetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai Paslon terpilih pada Pilkada 2020.
Mahkamah Agung (MA) telah meregistrasi permohonan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 2/PR/II/2 PK/PAP/2021 yang diajukan oleh Paslon Walikota Bandar Lampung M. Yusuf Kohar.
Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah mengeluarkan jadwal pembacaan putusan atau penetapan (dismisal) untuk 4 perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2020.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung masih menunggu surat pemberitahuan resmi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan menyatakan siap menjalani pemeriksaan di DKPP.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meregistrasi permohonan yang dilayangkan oleh Koalisi Rakyat Lampung untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) Provinsi Lampung pada 2 Februari 2021 yang tertuang dalam Surat bernomor 49-P/L-DKPP/I/2021