Gugatan Bacaleg PAN dan Golkar yang Tak Memenuhi Syarat Dikabulkan KPU
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menggelar sidang mediasi gugatan yang dilakukan oleh PAN dan Golkar terkait keputusan Komisi Pemilihan Umu (KPU) Lampung yang menyatakan 2 bacaleg partai tersebut tidak memenuhi syarat (TMS).
KPU Lampung menyatakan Bacaleg atas nama Ahmad Junaidi Sunardi asal Partai Golkar dapil 7 Lampung Tengah dan Bonaza Kusumu Bacaleg dari partai PAN dapil 7 meliputi Lampung Tengah dikarenakan kedua bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat pengumuman sebagai mantan terpidana di media massa (tidak memberikan pengumuman di media massa kalau mereka mantan terpidana).
Pimpinan mediasi, Hermansyah mengatakan dalam majelis mengabulkan permohonan pemohon (PAN dan Golkar) dalam gugatan yang diajukan ke Bawaslu Lampung.
"Iya benar, permohonan pemohon (PAN dan Golkar) dikabulkan oleh termohon (KPU Provinsi Lampung)," ungkapnya usai menjalani persidangan di Kantor Sentra Gakkumdu, Rabu (12/09/2018).
Hermansyah juga menerangakan, untuk Golkar permohonannya langsung dipenuhi, oleh karena itu caleg bisa langsung diterima dan memenuhi syarat. Namun PAN harus melengkapi persyaratan yang ditunggu sampai Kamis (13/09/2018) jam 16.00 WIB besok.
"Mediasi itu kesepakatan antar pihak. Kami majelis hakim mediasi bersifat pasif. Sederhananya kalau permohonan partai diterima KPU ya selesai," jelasnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
MAN 1 Bandar Lampung Ikut Sukseskan Pembukaan MTQ ke-53
Kamis, 30 Mei 2024 -
Curang Saat Isi BBM Subsidi, 4 Ribu Kendaraan di Lampung Diblokir Pertamina
Kamis, 30 Mei 2024 -
Maju Pilbup Lampung Tengah, Musa Ahmad Ditawari 2 Calon Wakil dari PDI Perjuangan
Kamis, 30 Mei 2024 -
Penyaluran KUR di Lampung Hingga April 2024 Capai Rp 2,99 Triliun
Kamis, 30 Mei 2024