Presiden Jokowi Bakal Resmikan Jalan Trans Papua Jayapura-Wamena
Jayapura - Jalan Trans Papua, Jayapura-Wamena sepanjang 575 kilometer (km) sementara ditutup karena masih ada pekerjaan di lima titik yakni di km 300-400.
Ruas jalan tersebut akan selesai dikerjakan pada Desember 2018 dan diharapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan meresmikan penggunaannya.
"Sebelumnya jalan ini sudah fungsional, namun masih ada lima titik yang kelandaiannya cukup terjal, sehingga harus kita turunkan agar aman untuk kendaraan," ujar Kepala Balai Pembangunan Jalan dan Jembatan PUPR Wilayah XVIII Papua, Osman Harianto Marbun di Jayapura, seperti dikutip dari detik.com, Sabtu (15/9/2018).
Baca Juga: Kuota CPNS Lampung Utara 332 Kursi
Lima titik yang paling sulit dan terjal yakni gunung kali Edan, kali Gilika, kali Koku dan dua jembatan yang sedang dikerjakan. Bahkan untuk mencapai kelandaian standar PU harus dilakukan penurunan gred hingga 17 meter.
"Pada kilometer 370 ini jalannya sangat terjal sehingga harus kita turunkan gred sampai 17 meter, selain untuk kelandaian juga mengatasi tanah longsor karena daerah ini rawan longsor," kata Osman.
Bhabinkamtibmas Polres Lampung Utara Gelar Baksos Kesehatan
Hebatnya lagi, kata Osman, dengan terbukanya jalan trans Papua ruas Jayapura-Wamena, akses menuju delapan kabupaten di wilayah Pegunungan Papua yakni Yalimo, Jayawijaya, Tolikara, Puncak Jaya, Puncak (Sinak-Ilaga), Lanny Jaya, Memberamo tengah dan Nduga sampai Mbua. Kemudian akan tersambung ke Yahukimo, Boven Digoel hingga ke Merauke.
Dia mengatakan, antusiasme masyarakat untuk menggunakan jalan ini sudah tidak terbendung lagi, karena terbukanya jalan ini menyebabkan harga barang-barang di Wamena dan Yalimo drastis turun. (Dtk)
Berita Lainnya
-
KPU Tak Hadiri Sidang PHPU Pileg, Hakim MK : Mahkamah Dianggap Tidak Penting
Kamis, 02 Mei 2024 -
Kemenpora Serukan Seantero Negeri Nobar Timnas U-23
Senin, 29 April 2024 -
Dimulai Hari Ini, KPU Gandeng 8 Kantor Hukum Hadapi Gugatan PHPU Pileg 2024
Senin, 29 April 2024 -
Jokowi Resmi Teken Revisi UU Desa, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun
Senin, 29 April 2024