• Selasa, 30 April 2024

Seorang Warga Kotaagung Penggarap Ladang Ganja Diringkus Polisi

Kamis, 15 November 2018 - 18.26 WIB
64

Kupastuntas.co, Tanggamus - Tim gabungan Satresnarkoba dan Tekab 308 Polres Tanggamus kembali berhasil meringkus EM alias Kep (48), seorang penggarap ladang ganja yang ditemukan polisi di wilayah perbukitan di Pedukuhan Tulung Balak Dusun Kedaung, Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus.

Tersangka EM alias Kep ditangkap di rumahnya di Dusun Bayur Pekon Kotaagung, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, pada Selasa  (13/11/2018), sepekan setelah polisi menangkap MY (59), penggarap ladang ganja yang tengah bersembunyi di rumah anaknya di Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Selasa, 6 November 2018 lalu.

Kasatres Narkoba Polres Tanggamus, Iptu Anton Saputra, Kamis (15/11/2018) membenarkan penangkapan terhadap EM. Dia menjelaskan, pria asal Dusun Bayur Pekon Kotaagung, Kecamatan Kota Agung itu, diciduk di rumahnya sekitar pukul 19.30 WIB.

”Tersangka Evan Maya alias Kep ditangkap di rumahnya di Dusun Bayur Pekon Kotaagung, Kecamatan Kota Agung, pada Selasa (13/11/2018) sekitar pukul 19.30 WIB, oleh tim gabungan Satres Narkoba dan Satreskrim, di bawah komando Kasat Reskrim," kata Anton Saputra, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma.

Baca Juga: Pariwisata Pesisir Barat Tak Sesuai Promosi

Menurut Anton, tugas tersangka EM ini tidak jauh berbeda dengan tugas tersangka MY, yaitu menjaga dan membersihkan rumput pada 2 hektar ladang ganja di Pedukuhan Tulung Balak Dusun Kedaung, Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, dengan upah Rp50 ribu per hari.

"Sama dengan tersangka MY, tersangka EM alias Kep ini juga merupakan pekerja, yang mendapat tugas dari pemilik ladang ganja berinisial A, membersihkan rumput di ladang ganja tersebut. Kami masih terus mencari A, pemilik ladang ganja yang menghilang itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Anton.

Selain meringkus EM, polisi juga menggeledah rumah tersangka. Saat digeledah, polisi menemukan satu amplop kecil di bagian dapur. Amplop tersebut terletak di sudut pagar bambu belakang rumah. Setelah dibuka, amplop itu berisi daun ganja yang sudah kering.

”Berikutnya, ditemukan tangkai daun ganja, di dalam ember sampah di belakang rumah tersangka. Temuan tersebut lantas menjadi barang bukti yang selanjutnya kami bawa ke mapolres. Selain itu, ada juga satu set papir (kertas linting rokok),” terang Anton.

Saat ini tersangka EM dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya, tersangka EM dijerat pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Sayuti)

Editor :