Ini keterangan Lurah Gunung Terang Terkait Pemberhentian RT Fitra Zuli
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lurah Gunung Terang angkat bicara terkait keputusannya melakukan pemberhentian pada ketua RT 05 Lingkungan 3 Kelurahan Gunung Terang Kecamatan Langka Pura Bandar Lampung.
Lurah Gunung Terang Cecep mengatakan, pemberhentian tersebut tidak ada hubungannya dengan laporan yang dilakukan ketua RT 05 LK 03 kelurahan Gunung Terang, melainkan keputusan pemberhentian tersebut merupakan keputusan bersama dari forum RT yang berada di 3 lingkungan kelurahan Gunung Terang.
"Mereka itu setiap ada perkumpulan dan gotong royong, forum tersebut mendesak saya untuk melakukan teguran terhadap yang bersangkutan, karena yang bersangkutan jarang mengikuti kegiatan forum seperti gotong royong dan arisan yang biasa dilaksanakan setiap hari Jumat, tetapi insentif yang didapat sama dengan orang yang rajin," ungkapnya saat dihubungi via telpon Kamis (6/12/2018).
Cecep juga menerangkan, pihaknya tidak mengetahui bahwa Fitra Zuli melakukan laporan ke Bawaslu. Ia menegaskan putusan tersebut murni dari keputusan forum yang diketuai oleh kepala lingkung 03 yakni Pak Hartono, bahkan bukan hanya Fitra Zuli saja, tetapi ada RT lain juga yang diganti dan diberhentikan.
"Jadi itu usulan mereka, boleh dikroscek tentang apa yang saya bicarakan, tidak ada intimidasi dari pimpinan dan siapapun, Hanya menyampaikan aspirasi dari mereka. Saya tidak mengerti yang berkaitan dengan laporan itu. Sekali lagi ini murni dari keputusan forum," kata dia. (Sule)
Berita Lainnya
-
SK PPPK Guru dan Nakes Formasi 2023 Pemprov Lampung Dibagikan 6 Mei 2024
Jumat, 26 April 2024 -
Kemenkumham Lampung Catat 10.728 Kekayaan Intelektual Telah Didaftarkan
Jumat, 26 April 2024 -
Dua Buruh Bongkar Muat Material di Bandar Lampung Bobol Toko Majikan
Jumat, 26 April 2024 -
Pasca Operasi, Kondisi Bayi Kembar Siam Asal Pesawaran Stabil, Kemensos Bakal Berikan Bantuan
Jumat, 26 April 2024