Ini keterangan Lurah Gunung Terang Terkait Pemberhentian RT Fitra Zuli
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lurah Gunung Terang angkat bicara terkait keputusannya melakukan pemberhentian pada ketua RT 05 Lingkungan 3 Kelurahan Gunung Terang Kecamatan Langka Pura Bandar Lampung.
Lurah Gunung Terang Cecep mengatakan, pemberhentian tersebut tidak ada hubungannya dengan laporan yang dilakukan ketua RT 05 LK 03 kelurahan Gunung Terang, melainkan keputusan pemberhentian tersebut merupakan keputusan bersama dari forum RT yang berada di 3 lingkungan kelurahan Gunung Terang.
"Mereka itu setiap ada perkumpulan dan gotong royong, forum tersebut mendesak saya untuk melakukan teguran terhadap yang bersangkutan, karena yang bersangkutan jarang mengikuti kegiatan forum seperti gotong royong dan arisan yang biasa dilaksanakan setiap hari Jumat, tetapi insentif yang didapat sama dengan orang yang rajin," ungkapnya saat dihubungi via telpon Kamis (6/12/2018).
Cecep juga menerangkan, pihaknya tidak mengetahui bahwa Fitra Zuli melakukan laporan ke Bawaslu. Ia menegaskan putusan tersebut murni dari keputusan forum yang diketuai oleh kepala lingkung 03 yakni Pak Hartono, bahkan bukan hanya Fitra Zuli saja, tetapi ada RT lain juga yang diganti dan diberhentikan.
"Jadi itu usulan mereka, boleh dikroscek tentang apa yang saya bicarakan, tidak ada intimidasi dari pimpinan dan siapapun, Hanya menyampaikan aspirasi dari mereka. Saya tidak mengerti yang berkaitan dengan laporan itu. Sekali lagi ini murni dari keputusan forum," kata dia. (Sule)
Berita Lainnya
-
Dilaporkan Atas Penyalahgunaan APBD 2023 ke Kejaksaan Agung, Ini Kata Pemkot Bandar Lampung
Sabtu, 18 Mei 2024 -
Unila Luluskan 754 Wisudawan Pada Periode V
Sabtu, 18 Mei 2024 -
RS Urip Sumoharjo Telah Miliki Pusat Pelayanan Diagnosis Molekuler dan Genomik
Sabtu, 18 Mei 2024 -
Astindo Lampung Nilai Larangan Study Tour Buat Travel Agent Gulung Tikar
Sabtu, 18 Mei 2024