Soal Spanduk #JKWBersamaPKI, Bawaslu : Masuk Unsur Pidana Pemilu
Kupastuntas.co, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan pemasangan spanduk provokatif di Jalan Al Habsyi Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, sudah masuk unsur pidana pemilu.
"Kami sedang investigasi, siapa yang memasang," kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Puadi, Selasa, 4 Desember 2018.
Menurut Puadi, pada Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 tahun 2007 tentang Pemilu memuat aturan mengenai larangan dalam kampanye. Di sana disebutkan: pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain. "Kami belum bisa pastikan tahu yang memasang itu apakah masuk pelaksana, peserta atau tim kampanye."
Puadi mengatakan, jika pelaksana, peserta, atau tim kampanye terbukti memasang spanduk itu maka bisa dipidanakan menggunakan Pasal 521 Undang-undang yang sama.
Adapun Pasal 521 berbunyi: Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Dalam kasus ini, kata Puadi, langkah pertama yang dilakukan Bawaslu adalah mencopot spanduk tersebut. "Itu sudah termasuk penindakan kami terhadap laporan," ujarnya.
Menurut dia, penyelidikan untuk mencari orang yang memasang spanduk itu sudah berjalan. Bahkan, penyelidikan juga dibantu oleh polisi. "Kami berharap pelaksana, peserta maupun tim kampanye bisa mematuhi aturan." (Tempo)
Berita Lainnya
-
Berkas Empat Tokoh Lengkap, NasDem Metro Bakal Beri Kejutan
Selasa, 07 Mei 2024 -
Silaturahmi Golkar dan Demokrat Lampung, Edy: Golkar Punya Baut dan Demokrat Punya Murnya
Selasa, 07 Mei 2024 -
Sejumlah Mantan Pejabat Pemprov Lampung Ramaikan Bursa Bacabup
Selasa, 07 Mei 2024 -
Tiga Tokoh Pentolan Politik di Lamteng Kompak Kembalikan Formulir ke PAN
Selasa, 07 Mei 2024