Perpres Mobil Listrik Akan Keluar 2-3 Bulan Lagi
Kupastuntas.co, Jakarta - Pemerintah menunjukkan sikap serius dalam pengembangan kendaraan listrik. Aturan terkait mobil listrik pun akan segera meluncur dalam waktu dekat.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan bahwa aturan itu akan keluar 2 sampai 3 bulan dari sekarang. Aturan mobil listrik sendiri akan keluar dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
"Insha Allah dalam dua tiga bulan ini akan kita keluarkan," ujarnya di Mal AEON, Jakarta, Minggu (6/1/2019).
Budi menambahkan, kebijakan mobil listrik berhubungan dengan beberapa hal yang harus dipenuhi. Salah satunya penentuan tempat pengisian bahan bakar.
"Ya regulasi ini kan berkaitan dengan banyak hal, berkaitan dengan bagaimana kita harus mempersiapkan tempat-tempat pengisian, berkaitan dengan berapa besar dan sebagainya," terangnya.
Pemerintah pun sudah melakukan uji coba terhadap beberapa jenis kendaraan listrik. Salah satunya adalah bis listrik buatan anak bangsa.
"Itu ada bis anak bangsa itu, sudah lulus itu sudah lulus. Model lain juga sudah ada yang lulus tapi saya enggak hafal," tutupnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal meneken peraturan presiden (Perpres) untuk kendaraan berbahan bakar listrik di awal 2019. Saat ini draft rancangan perpres tersebut sudah berada di tangan Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan. (dtk)
Berita Lainnya
-
Menjadi Mitra KUR BRI Sejak 2006, Siomay dan batagor Rinjani Kian Eksis
Kamis, 25 April 2024 -
Dengan QRIS BRImo, UMKM BRI Jadi Terbantu
Rabu, 24 April 2024 -
Gelar Turnamen Esport di 41 Kabupaten/Kota se-Sumatera, Tri Buktikan Keunggulan Jaringan
Minggu, 10 Desember 2023 -
Grab, Emtek dan Bukalapak Beri Bantuan Modal dan Pendampingan untuk UMKM di Kota Kecil
Minggu, 20 Agustus 2023