Komisi Rp35 Juta Vanessa Angel Diserahkan ke Polisi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Artis yang terlibat dugaan kasus prostitusi online, Vanessa Angel kembali mendatangi gedung Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (7/1). Kedatangan Vanessa untuk menyerahkan barang bukti berupa uang yang didapatnya dari transaksi prostitusi online, senilai Rp35 Juta.
Kasubdit V Cyber Crime AKBP Harissandi membenarkan kedatangan Vanessa guna melengkapi barang bukti berupa uang sebesar Rp35 juta. Uang tersebut merupakan hasil pembagian Vanessa dari layanan prostitusi online.
"Masih ada barang bukti yang kita sita, uang hasil kerjanya kita sita Rp 35 juta," kata dia.
Vanessa yang sebelumnya sempat diperiksa sejak Sabtu (5/1) lalu, mendatangi Mapolda Jatim Senin (7/1) dengan ditemani sahabatnya Jane Shalimar.
Tak ada sepatah kata pun yang dikatakan Vanessa. Hanya Jane Shalimar lah yang sempat mengatakan ucapan terima kasih kepada para awak media.
Salah satu pengacara yang mendampingi Vanessa, Guntual Aremba mengatakan kedatangan kliennya ini untuk berpamitan saja kepada penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Tidak ada apa-apa, hanya pamit saja," kata Guntual saat ditemui di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (7/1).
Tak hanya Vanessa, model majalah dewasa Avriellia Shaqqila pun turut mendatangi Mapolda Jatim, Senin (7/1) siang.
Avriellia mengaku kedatangannya ini untuk memenuhi ketentuan wajib lapor yang ditetapkan polisi. Ia juga mengatakan, dirinya ingin pamitan dengan penyidik sebelum kembali ke Jakarta.
"Iya wajib lapor sekalian pamitan," kata Avriellia sembari berjalan menuju mobil.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan kedua artis tersebut masih berstatus saksi korban.
Kendati demikian, pihaknya pun masih mendalami perkara ini, hal itu lah yang kemudian mendasari kedua artis tersebut untuk dikenai wajib lapor.
"Wajib lapornya tiap hari Kamis," kata Barung. (cnn)
Berita Lainnya
-
KPU Tak Hadiri Sidang PHPU Pileg, Hakim MK : Mahkamah Dianggap Tidak Penting
Kamis, 02 Mei 2024 -
Kemenpora Serukan Seantero Negeri Nobar Timnas U-23
Senin, 29 April 2024 -
Dimulai Hari Ini, KPU Gandeng 8 Kantor Hukum Hadapi Gugatan PHPU Pileg 2024
Senin, 29 April 2024 -
Jokowi Resmi Teken Revisi UU Desa, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun
Senin, 29 April 2024