Ini Aturan KPU Lampung Terkait Iklan Kampanye di Media Cetak dan Online
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Peserta pemilu yang akan memasang iklan baik di media cetak maupun online harus melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Lampung. Hal ini di sampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Nanang Trenggono saat ditemui Kupastuntas.co di kantornya, Jumat (11/1/2019)
Nanang menjelaskan, sesuai PKPU nomor 23, 28, 33, terkait tahapan kampanye tentang pemasangan iklan di media massa, seluruh peserta pemilu, baik caleg DPRD kota dan provinsi, DPR RI, calon perseorangan, dan capresdan cawapres yang ingin memasang iklan di media harus melalui KPU
"Iya pemasangan iklan nanti tanggal 24 Maret 2019 mendatang, peserta pemilu tidak boleh sendiri, harus melalui KPU," ungkapnya.
Nanang juga mengaku sudah memiliki rancangan untuk mengumpulkan media yang akan dilibatkan dalam pemasangan iklan dan akan dipaparkan langsung teknisnya.
"Kami bersama Bawaslu, Dewan Penyiaran, dan Dewan Pers, sudah berkomunikasi dan disaksikan Komisi Informasi dan Ombudsman yang akan mengawasi terkait pemasangan iklan ini," ungkapnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Eva Dwiana Ambil Formulir Calon Walikota Bandar Lampung Dari NasDem dan Demokrat
Rabu, 01 Mei 2024 -
Persiapan Pilkada 2024, Bawaslu Mesuji Buka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan
Selasa, 30 April 2024 -
Hanifal Sebut Arinal dan Hanan Bakal Daftar Penjaringan Cagub di Demokrat
Selasa, 30 April 2024 -
Iqbal Ardiansyah Resmi Daftar Penjaringan Cawalkot Bandar Lampung di PAN
Senin, 29 April 2024