Perhatian! Dinas Kominfo Tubaba Tidak Menoleransi Media Abal-abal Tak Terstandarisasi
Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - "Berdasarkan surat edaran registrasi tahunan dinas Kominfo kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) nomor 480/101/II.15/TUBABA/2018 yang disampaikan kepada pimpinan redaksi surat kabar harian, mingguan, online dan elektronik menegaskan bahwa dinas Komimfo Tubaba, tidak akan memberikan toleransi kepada surat kabar yang belum memenuhi persayaratan sebagai perusahaan media sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," Ucap Sayuti Sekretaris Kominfo, Senin (14/1/2019).
”Dinas Komimfo Tubaba, tidak akan memberikan toleransi kepada perusahaan media terkait persyaratan kerjasama dengan pemkab Tubaba, sesuai dengan ketentuan yang ada dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI yang mengharuskan media harus sesuai dengan aturan, karena media dalam hal kerjasamanya menggunakan dana pemerintah,” terang Sayuti.
Ungkap Sayuti bahwa berdasarkan ketentuan aturan persyaratan kerjasama media dengan pemerintah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut; surat pengajuan berlangganan, surat tugas, KTP, kartu jabatan, NPWP pribadi (Biro), NPWP perusahaan, pengesahan dari Menkumham atas nama PT tentang pendirian, akta notaris pengesahan, surat keterangan berdomisili perusahaan dari kepalo tiyuh/lurah setempat dan SPT tahunan/surat keterangan fiskal serta sertifikat/bukti daftar perusahaan pers dari dewan pers.
“Ketentuan aturan tersebut merupakan rujukan dari rekomendasi BPK RI terkait kerjasama perusahaan pers dengan pemerintah,” jelasnya.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh kepala dinas Kominfo Tubaba, Fajril Hikmah, SH yang mengharuskan perusahaan pers mengirimkan persyaratan tersebut yang sudah dijilid dan dimasukkan ke dalam amplop melalui kantor pos (cap post kilat) yang dikirimkan ke alamat dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Tulangbawang Barat.
Dengan catatan ditujukan kepada, Kepala bidang Media di Jalan Raya Pulung Kencana, Komplek Perkantoran Pemda, SMKN 1 Pulung Kencana Tulangbawang Tengah kode pos 34693. (Irawan/Bas/Lucky)
Berita Lainnya
-
Asik Pesta Sabu, 2 Pemuda di Tubaba Digerebek Polisi
Rabu, 28 Februari 2024 -
Gelapkan Uang Rp 9 Juta dan Motor Inventaris, Karyawan Koperasi di Tubaba Masuk Bui
Kamis, 18 Januari 2024 -
Pilu! Bocah 5 Tahun di Tubaba Disiksa Ibu Tiri dan Ayahnya
Rabu, 17 Januari 2024 -
Blusukan di Pasar Tulang Bawang Lampung, Siti Atiqoh Cek Harga Bahan Pokok dan Dengar Keluhan Masyarakat
Kamis, 11 Januari 2024