Bawaslu Bandar Lampung Kembali Sidang Caleg Bermasalah
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung kembali menggelar sidang pendahuluan terkait kampanye yang dilakukan salah satu calon anggota legislatif DPRD kota Bandar Lampung dapil IV dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) atas nama Siska.
Ketua Bawaslu kota Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, kasus ini merupakan terusan dari laporan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam Tanjung Seneng yang masuk wilayah Dapil IV.
"Hari ini kita sidang pendahuluan, setelah ini akan dilanjutkan besok dengan agenda sidang pemeriksaan alat bukti dan mendengarkan saksi, dan jawaban pihak termohon," ungkapnya saat di temui di kantor Bawaslu Bandar Lamoung, Selasa (15/1/2019).
Candra menerangkan, Siska diketahui melakukan kampanye di salah satu rumah dan mebagikan bahan kampanye kepada masyarakat yang berjumlah kurang lebih puluhan orang, namun tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian yang merupakan syarat wajib untuk melakukan sosialisasi atau kampanye.
"Iya sudah dilakukan pencegahan dan diingatkan oleh panwascam, tetapi masih dilakukan, maka kita lakukan penangan lanjutan melalui sidang," ujarnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Pendaftaran Ditutup, 16 Calon Kada Pringsewu Ambil Formulir di DPC PDI Perjuangan
Minggu, 05 Mei 2024 -
4 Bacagub Lampung Ambil Berkas Pendaftaran, Umar Ahmad dan Mirzani Djausal Belum
Minggu, 05 Mei 2024 -
Usai Diundang Cak Imin, Parosil Minat PDI-P dan PKB Berkoalisi di Pilkada Lambar 2024
Minggu, 05 Mei 2024 -
Penjaringan Bakal Cakada PDI Perjuangan Lampung Barat Diperpanjang
Minggu, 05 Mei 2024