Bawaslu RI akan Bahas Pidato Jokowi-Prabowo Bersama Gugus Tugas Pemilu
Kupastuntas.co, Jakarta- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan akan membahas pidato visi-misi Jokowi dan Prabowo, bersama gugus tugas pemilu yang terdiri dari KPU, Bawaslu, Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers.
"Kami akan bertemu gugus tugas pemilu Rabu (16/1/2019) besok," kata Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya Jokowi menyampaikan pidato bertajuk visi Presiden di sejumlah stasiun televisi swasta dan Prabowo menyampaikan pidato kebangsaan yang berisi visi-misinya sebagai capres yang juga disiarkan televisi swasta.
Visi-misi adalah bagian dari kampanye, berdasarkan aturan, kampanye di media massa baru diperbolehkan 29 Maret-13 April 2019.
Fritz mengatakan pihaknya selaku pengawas pemilu secara mandiri juga membuat kajian sendiri terhadap pidato yang dilakukan dua pasangan capres itu, apakah tidak melanggar, atau justru melanggar administrasi maupun pidana.
"Pelanggaran admistrasi bisa terhadap si paslonnya, atau tim kampanye atau juga dugaan pelanggaran pidana si pemilik televisi," kata Fritz.
Fritz mengatakan jika terdapat pelanggaran dalam pidato itu, maka sanksi yang diterapkan hanya merupakan sanksi teguran, dan tidak akan berdampak kepada pencalonan. (Antara)
Berita Lainnya
-
Dimulai Hari Ini, KPU Gandeng 8 Kantor Hukum Hadapi Gugatan PHPU Pileg 2024
Senin, 29 April 2024 -
Jokowi Resmi Teken Revisi UU Desa, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun
Senin, 29 April 2024 -
MK Tolak Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud, KPU Gelar Penetapan Presiden Terpilih Lusa
Senin, 22 April 2024 -
Daftar Formasi CPNS dan PPPK di Kementerian, Kemenag Paling Banyak!
Minggu, 21 April 2024