Disperkim Bandar Lampung Ancam Cabut Izin Hotel Grand Mercure
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Bandar Lampung, memberikan peringatan keras kepada PT Wijaya Kesuma Contractors (WKC) selaku kontraktor proyek pembangunan Hotel Grand Mercure.
Kabid Pengawasan dan Pengendalian Disperkim Bandar Lampung, Dekrison, mengaku hingga saat ini belum menerima surat rekomendasi dari DPRD Bandar Lampung terkait penghentian sementara pembangunan hotel tersebut.
“Kita belum terima surat rekomendasinya dari DPRD. Pada prinsipnya, jangankan menghentikan sementara, kita cabut izinnya pun bisa kalau mereka (PT WKC) memang tidak mengindahkan rekomendasi terkait K3 (Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja),” kata Dekrison saat ditemui di ruang kantornya, Kamis (24/1/2019).
Menurutnya, PT WKC pasti akan menjalankan apa yang telah direkomendasikan oleh DPRD saat hearing pada Rabu (23/1/2019) lalu.
“Mereka kan investasi di kota kita, Pemerintah juga dengan memberikan izin itu artinya telah mendukung yang ingin berinvestasi di sini, untuk mendukung kemajuan ekonomi Kota Bandar Lampung," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Disperkim Bandar Lampung, Yustam Effendi, juga mengaku masih menunggu surat rekomendasi dari DPRD untuk menghentikan sementara aktivitas proyek pembangunan Hotel Grand Mercure.
"Kita sangat mendukung apa yang disampaikan Komisi III untuk menghentikan sementara sampai permasalahan selesai. Karena terkait keselamatan kerja pasti sangat kita dukung," kata Yustam.
“Karena sudah disampaikan oleh Dewan untuk dihentikan, mereka (PT WKC) harus mengikuti itu. Mekanismenya tetap kita pakai, nanti akan kita layangkan surat untuk itu," ujarnya.
Terpisah, Anggota Komisi III DPRD Bandar Lampung, Yuhadi, mengatakan, bahwa hari ini (kemarin) sudah melakukan peninjauan ke lokasi proyek pembangunan Hotel Grand Mercure.
“Dipastikan sudah berhenti pekerjaan di situ. Yang dikerjakan itu hanya pemasangan alat pengaman seperti jaring dan pengaman di sayap kiri dan kanan. Dan juga merapikan material serta alat berat di bawah," kata dia.
Berdasarkan pantauan Kupas Tuntas di lokasi pembangunan Hotel Grand Mercure di Jalan Raden Intan, Bandar Lampung, Kamis (24/1/2019), pintu gerbang memang dalam keadaan tertutup, namun terlihat beberapa pekerja masih melakukan pekerjaan di bangunan tersebut meski jumlah pekerja tak sebanyak pada hari-hari sebelumnya.
Diberitakan sebelumnya, pasca rapat hearing pada Rabu (23/1/2019) lalu, Komisi III DPRD Bandar Lampung telah sepakat memerintahkan agar PT WKC untuk menghentikan sementara proses pembangunan Hotel Grand Mercure sampai benar-benar membenahi dan memenuhi standar prosedur K3.
Hearing itu dilakukan karena adanya keluhan dari warga sekitar terkait aktivitas pembangunan hotel tersebut, yakni material-material bangunan yang berjatuhan dan menimpa rumah warga yang berada dibelakang hotel. (Farhan)
Berita Lainnya
-
Janji Lanjutkan Kota Baru, Yusuf Kohar Daftar Bakal Cagub Lampung Dari NasDem dan Demokrat
Sabtu, 04 Mei 2024 -
Petani di Lampung Bisa Beli Pupuk Non Subsidi Lewat BUMDes
Sabtu, 04 Mei 2024 -
PMM di Unhas, Mahasiswa Unila Ali Akbar Sebut Program Kampus Merdeka Pintu Keberagaman Nusantara
Jumat, 03 Mei 2024 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Raih Prestasi Gemilang Muli-Mekhanai Lamsel 2024
Jumat, 03 Mei 2024