Dua Pelaku Penadah Diamankan Polres Way Kanan
Kupastuntas.co, Way Kanan - Tim Tekab 308 Polres Way Kanan ringkus dua orang pelaku tindak pidana kasus penadah yakni Nuriyadin (33) dan Riza Pastipal (35) warga Desa Negara Bumi, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi pada 5 Desember 2018 yang dilaporkan korban di Polsek Negara Batin, Minggu (3/2/2019.)
Sementara, terjadinya curas pada hari Selasa 4 Desember 2018 Sekira Pukul 17.00 WIB di Kampung Setia Negara Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan," terangnya.
Yuda, menambahkan pelaku penadah dapat diamankan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada hari Jumat, 1 Februari 2019, dari informasi tersebut Tim Tekab 308 Polres Way Kanan sekitar pukul 23.00 WIB melakukan penyergapan di salah satu rumah warga Desa Negara Bumi Kecamatan Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara, saat di amankan anggota ke dua pelaku tidak melakukan perlawanan.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan ke dua pelaku, satu unit sepeda motor honda revo warna hitam tanpa napol dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 480 KUHP dengan kurung maksimal empat tahun penjara," terangnya.(SANDI)
Berita Lainnya
-
Curi 90 Tandan Sawit PT BNIL, Warga Kampung Rumbih Way Kanan Diamankan Polisi
Kamis, 09 Mei 2024 -
Jumlah Pendaftar Panwascam di Way Kanan Mencukupi, Bawaslu Gelar Tes 13-14 Mei
Kamis, 09 Mei 2024 -
Sidang Lapangan, PTPN VII Buktikan Putusan PN Blambangan Umpu Non Executable
Jumat, 03 Mei 2024 -
Profil Sekda Saipul, Birokrat Senior Bakal Calon Kuat Bupati Way Kanan
Rabu, 01 Mei 2024