Marak Pinjaman Online, Kepala OJK Lampung: Teliti dan Hati-hati Sebelum Meminjam
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Otoritas jasa keuangan (OJK) Perwakilan Lampung menghimbau kepada masyarakat supaya hati-hati dan teliti sebelum melakukan pinjaman online atau fintech.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala OJK Perwakilan Lampung, Indra Kresna menyusul banyak bermunculannya layanan yang menawarkan pinjaman online dengan mudah dan tanpa jaminan.
Menurut Indra Kresna, terkait dengan pinjaman online sampai dengan saat ini OJK baru memfasilitasi fintech peer to peer leanding.
"Jadi kita baca benar dan kita pahami aturannya. Kalau denda berapa, bunganya berapa. Jangan sampai saat kita pinjam kita tidak baca dan tidak teliti, nanti setelah ada masalah baru teriak-teriak," kata Indra.
Ia menyebutkan, sampai saat ini baru 88 fintech yang sudah terdaftar di OJK. "Dari jumlah itu baru Fintech Danamas atau PT Pasar Dana Pinjaman yang sudah mengantongi izin," jelasnya.
Ia menambahkan, untuk mengetahui apakah pinjaman online atau fintech tersebut berizin atau tidak bisa langsung menghubungi layanan 157.
"Atau bisa juga buka web OJK Sikapi uang dengan Bijak," tegasnya. (Shl)
Berita Lainnya
-
Perputaran Uang Selama Libur Lebaran 2024 Sentuh Angka 369,8 Triliun
Rabu, 17 April 2024 -
Pemerintah Naikkan HET Beras Rp14.900 Per Kilo, Ini Alasannya
Senin, 18 Maret 2024 -
Satgas Pangan Ungkap Penyebab Kelangkaan Beras di Ritel Modern
Selasa, 27 Februari 2024 -
Survei BI: Penjualan Eceran Mengalami Pertumbuhan Positif
Rabu, 31 Januari 2024