• Selasa, 30 April 2024

Polsek Blambangan Umpu Ringkus Pelaku Pencurian Besi Rel Kereta Api

Rabu, 13 Maret 2019 - 17.04 WIB
78

Kupastuntas.co, Way Kanan - Tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curhat) Rel Kereta Api KM 144-5/6 Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan. Rabu (13/03/2019).

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra menjelaskan pada hari Senin tanggal (11/3/2019) sekitar pukul 12.00 WIB, Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kelompok orang yang sedang melakukan pemotongan besi rel kereta api di jalur kereta api Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Mendapatkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dipimpin oleh Panit 1 Unitreskrim IPDA Ferry Yusida bersama anggota Tekab 308 Unitreskrim Polsek Blambangan Umpu menuju ke lokasi. Sebelum sampai di lokasi yang di tuju kendaraan pelaku yang membawa besi rel kereta api berpapasan dengan mobil petugas, melihat mobil petugas pelaku berusaha melarikan diri," terangnya.

Edy melanjutkan, melihat pelaku mencoba melarikan diri petugas langsung mengejar dengan berputar arah melakukan penyergapan, sehingga mobil pelaku terjebak masuk kedalam parit, akhirnya petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial WS (20) warga Kampung Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

"Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan, adapun barang bukti yang di amankan dari tangan pelaku berupa potongan besi rel berikut satu buah tabung gas elpiji 3 Kg, cangkul dan golok di dalam bak kendaraan Pick Up Mitsubitshi Colt warna hitam yang dibawa pelaku," terangnya.

Edy menambahkan, sebelum petugas sampai di TKP, rekan pelaku AI dan AS terlebih dahulu melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Blambangan Umpu dan saat ini masih dalam pengejaran atau DPO.

"Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tutupnya. (Sandi)

Editor :