KPK Tetapkan Romi Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka kepada Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuzy alias Romi, Jumat (15/3) malam. Romi ditetapkan tersangka dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan Romi diduga terlibat dalam korupsi Sistem Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi di Kantor Kementerian Agama di Jawa Timur. Dalam penangkapan tersebut, Romi juga ditangkap dengan lima orang lainnya di antaranya adalah Haris Hasanudin dan Muhammad Muafag.
"HRS dan MFQ menghubungi RMY untuk proses lelang jabatan tersebut," kata Laode dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (16/3).
Dalam seleksi tersebut, KPK mengamankan uang Rp156,75 juta.
KPK menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi jabatan 2018-2019. Lembaga itu menetapkan tiga tersangka yakni RMY, HRS dan MFQ. Romi disangkakan Pasal 12 ayat a atau b jo Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (cnn)
Berita Lainnya
-
Pemerintah Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan
Rabu, 21 Mei 2025 -
Sapi Kurban Seberat 1,1 Ton Milik Presiden Prabowo Mati Mendadak
Jumat, 16 Mei 2025 -
BPOM RI Tarik 16 Produk Kosmetik Berbahaya Picu Kanker, Ini Daftarnya
Selasa, 22 April 2025 -
Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji Sampai 25 April 2025
Kamis, 17 April 2025