KPK Tetapkan Romi Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka kepada Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuzy alias Romi, Jumat (15/3) malam. Romi ditetapkan tersangka dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan Romi diduga terlibat dalam korupsi Sistem Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi di Kantor Kementerian Agama di Jawa Timur. Dalam penangkapan tersebut, Romi juga ditangkap dengan lima orang lainnya di antaranya adalah Haris Hasanudin dan Muhammad Muafag.
"HRS dan MFQ menghubungi RMY untuk proses lelang jabatan tersebut," kata Laode dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (16/3).
Dalam seleksi tersebut, KPK mengamankan uang Rp156,75 juta.
KPK menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi jabatan 2018-2019. Lembaga itu menetapkan tiga tersangka yakni RMY, HRS dan MFQ. Romi disangkakan Pasal 12 ayat a atau b jo Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (cnn)
Berita Lainnya
-
Kemenpora Serukan Seantero Negeri Nobar Timnas U-23
Senin, 29 April 2024 -
Dimulai Hari Ini, KPU Gandeng 8 Kantor Hukum Hadapi Gugatan PHPU Pileg 2024
Senin, 29 April 2024 -
Jokowi Resmi Teken Revisi UU Desa, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun
Senin, 29 April 2024 -
MK Tolak Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud, KPU Gelar Penetapan Presiden Terpilih Lusa
Senin, 22 April 2024