• Selasa, 30 April 2024

Anggota Bawaslu Pesawaran Diduga Menjadi Kader Partai

Senin, 18 Maret 2019 - 20.48 WIB
149

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, Anggota Bawaslu Pesawaran Ali Nurdin disidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Senin (18/03/2019).

Ali Nurdin dilaporkan ke DKPP oleh Nizam Ariesta karena diduga masih menjadi anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Hal tersebut lantaran ditemukan nama Ali Nurdin di dalam Surat Keputusan (SK) pengurus, padahal dirinya juga terdaftar sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran.

Dalam persidangan Nizam mengatakan, dirinya menduga Ali Nurdin telah memanipulasi data dalam mencalonkan diri sebagai anggota Bawaslu. Karena yang bersangkutan namanya tercantum dalam SK pengurus DPC PKB Pesawaran.

"Sesuai dengan Undang-undang nomor 7/2017 tentang Pemilu bahwa syarat menjadi anggota Bawaslu Provinsi, kabupaten/kota, pengawas kecamatan hingga Pengawas TPS (tempat pemungutan suara) adalah tidak menjadi anggota partai politik. Atau harus mencantumkan tidak pernah menjadi anggota parpol, sementara jika pernah menjadi anggota parpol harus mundur sebagai anggota parpol minimal 5 tahun," ungkapnya.

Sementara Ali Nurdin mengaku hal itu tidak benar. Dirinya mengungkapkan namanya memang dicatut dalam kepengurusan parpol DPC PKB. Namun dirinya telah menolak.

"Iya saya pernah dihubungi, tapi saya sudah menolaknya. Nama saya muncul di pengurusan juga diluar sepengetahuan saya," sebutnya.

Ali Nurdin juga membantah soal pemalsuan dokumen. "Dugaan pemalsuan surat tidak benar, dokumen saya telah sesuai petunjuk teknis dengan tim seleksi anggota Bawaslu dan sesuai fakta tanpa ada yang dimanipulasi," sebutnya. (Sule)

Editor :