Waduh! Hanya Dihadiri 18 Anggota Dewan, Rapat Paripurna DPRD Bandar Lampung Ditunda 30 Menit
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang paripurna penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota Bandar Lampung tahun 2018, Senin (1/4/2019), di ruang rapat DPRD Bandar Lampung terpaksa molor selama 30 menit.
Penyebabnya jumlah anggota DPRD Kota Bandar Lampung yang hadir tidak memenuhi kuota forum (kuorum).
Anggota Dewan yang hadir sidang paripurna saat itu hanya 18 orang. Padahal sesuai dengan peraturan, untuk sidang paripurna harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota Dewan. Dengan masih kurangnya jumlah anggota, akhirnya sidang paripuran terakhir sebelum pemilu April 2019 ini, ditunda selama 30 menit sambil menunggu anggota DPRD yang lain datang.
Dari pantauan saat wakil ketua DPRD bandar Lampung Nandang Endrawan mengatakan ditunda 30 menit, sontak semua yang hadir bersorak. (Wanda)
Berita Lainnya
-
Utamakan Kenyamanan, DUTA JAYA TRANS Travel Siap Layani Rute Lampung, Palembang, Bengkulu, Jambi Hingga Jabodetabek
Jumat, 10 Mei 2024 -
Terkait Usulan Pj Gubernur Lampung, Ini Kata Ketua DPRD Mingrum Gumay
Jumat, 10 Mei 2024 -
Polisi Tangkap 2 Preman Bersenjata Tajam Bikin Ulah di Warung Makan Bandar Lampung
Jumat, 10 Mei 2024 -
Daftar Penjaringan Bakal Cagub Lampung, Bambang Handoko Yakin Dapat Rekomendasi Partai
Kamis, 09 Mei 2024