Pemeras Sopir Truk di Jalinbar Diamankan Tekab 308 Polres Tanggamus
Kupastuntas.co, Tanggamus - SA (45), warga Pekon Belu, Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus tak dapat berkutik saat diamankan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus, saat tengah melakukan pemalakkan terhadap sopir truk, di Jalan Lintas Barat Pekon Belu Kecamatan Kotaagung Barat, Selasa (9/4/2019) malam.
Selain mengamankan tersangka SA polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang hasil pemerasan Rp44 ribu, satu teko air minum dan satu kaleng rokok. Polisi juga memburu dua rekan SA bernama HR dan NR (35), keduanya warga Pekon Belu, Kecamatan Kotaagung Barat, Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas, Selasa (9/4/2019) mengungkapkan, pelaku SA ditangkap atas informasi masyarakat dan pengemudi truk yang resah oleh aksi pemerasan di Jalinbar Pekon Belu tersebut.
Baca Juga: Akui Adanya Bingkisan Isi Minyak Goreng, Caleg Nasdem : Itu untuk Relawan
Dalam penangkapan tersebut, kata Edi, dua orang pelaku lain kabur dari lokasi tempat mereka melakukan pemerasan.
"Keduanya telah diketahui identitasnya dan masih kami lakukan pengejaran," ujar AKP Edi Qorinas.
Ia juga menjelaskan modus operandi para dalam kejahatannya yakni dengan menghentikan kendaraan di tengah jalan lalu mendatangi supir dan meminta paksa sejumlah uang.
"Yang kami temukan di lapangan, para pelaku ini memberhentikan kendaraan truk dan pickup, kemudian meminta uang dengan paksaan," katanya.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa 6 lembar pecahan uang Rp 5 ribu, 7 lembar pecahan uang Rp 2 ribu, 1 teko air minum, 1 kaleng rokok surya diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. (Sayuti)
Baca Juga: Ini Harga Tiket dan Jadwal Penerbangan Pesawat Citilink Waykanan-Jakarta & Waykanan-Palembang
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








